
Pertemuan itu sendiri menghasilkan beberapa poin penting yaitu, untuk mendongkrak PAD lewat sektor PBB dibutuhkan sarana prasarana, sumber daya manusia serta peralatan yang memadai dalam mengolah data dan informasi perpajakan. Sedangkan untuk Perda perpajakan nantinya harus mengatur beberapa tatacara diantaranya terkait tata cara pendataan, penentuan NJOP, penagihan dan tata cara keberatan.
“Hal ini penting dalam rangka menghasilakn produk hukum yang berkualitas sesuai kebutuhan masyarakat termasuk pihak pemerintah dan swasta. Prinsipnya DPRD dengan tugasnya akan sepenuhnya memperjuangkan kepentingan banyak orang, terutama dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi di Mitra,” kata Tonny Lasut.
Akan hal ini sendiri, Pemkab Mitra melalui dinas terkait perlu berkoordinasi dengan kantor KPP Pratama dalam hal pengusulan permohonan bantuan sarana dan prasarana termasuk peralatan. Dimana dengan adanya penerapan UU nomor 28 tentang pajak dan retribusi yang mulai Januari 2014 PBB akan diserahkan/dikelola oleh setiap daerah, menjadi peluang bagi daerah untuk berinovasi secara kreatif mengelola potensi pada sektor perpajakan tentu dengan ditunjang oleh SDM yang memadai. Dengan demikian akan berdampak signifikan pada peningkatan PAD.
Diketahui, sebelumnya Ranperda PBB sudah diparipunakan, dan saat ini sudah masuk dalam tahap evaluasi ke pemerintah provinsi dan Kemendagri untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda. (rulan sandag)
