Hukum dan Kriminalitas

Hasil Gelar Perkara Kompolnas Kasus Tanah Almarhum Dien Palit

  1. Dasar Laporan Polisi: LP/9169/VIII/2009 Dit Reskrim tanggal 9 Agustus 2009, tentang tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan hak dan penggelapan sertifikat tanah. Pelaku Lie Jok dan Lie Man Kam.
  2. Penyidik Kompol AW melakukan diskriminasi penetapan tersangka.
  3. Tersangka Frans Polii mengakui benar membuat salah satu AJB No 20/C/II/1984 atas nama Lie Jok.
  4. Tersangka Citra Liejono Lie mengakui bahwa sertifikat No 137 atas nama Lie Jok dan AJB No 20/C/II/1984 juga atas nama Lie Jok itu ada dan digunakan di Bank BCA Tomohon.
  5. Penyidik Kompol AW diperintahkan oleh Kompolnas Bapak Naser dan Ibu Hamudah segera sita sertifikat No 137 atas nama Lie Jok dan AJB No 20/C/II/1984 atas nama Lie Jok di Bank BCA Tomohon (Rabu, 21 Agustus 2013)
  6. Objek sampai sekarang hari ini jam ini dikuasai oleh ahli waris keluarga Palit-Supit.
  7. Bukti kebenaran material sudah terang benderang bukti surat, keterangan saksi, bukti Laboratorium Forensik, serta petunjuk warkah tanah di BPN tidak ada dan petunjuk lain objek lokasi tidak ada – fiktif juga petunjuk SPPT objek pajak juga fiktif.
  8. Didapatkan fotocopy sertifikat induk No 16 tahun 1980 atas nama Dien Palit yang diberikan oleh Citra Liejono.
  9. Bahwa dalam berkas perkara yang diajukan oleh penyidik tersangka atas nama Frans Polii harusnya ada tersangka lain sesuai petunjuk jaksa dalam P-19 tertanggal 11 Juli 2011. Berkas perkara harus di (Splitsing) dibagi menjadi dua berkas perkara atas nama tersangka Citra Liejono Lie dan Lie Man Kam. Namun sampai P-19 ketiga kalinya tidak pernah dilakukan (P.19 No B266/R.I.4/EPP.I/07/2011 tanggal 11 Juli 2011)
  10. Surat dari Kejaksaan Tinggi Manado tentang P-19 tanggal 7 Maret 2013 No B.380/R.1/4/EPP.1/03/2013 tanggal 7 Maret 2013 oleh penyidik Kompol AW tidak melaksanakannya.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara