MANADO – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menandatangani piagam kerjasama di bidang perdata dan tata usaha negara, di kantor Kejaksaan Tinggi Manado, Kamis (24/11).
“Penandatanganan ini merupakan kelanjutan dari kerjasama yang dilakukan oleh pejabat sebelumnya, dimana kejakaan akan menjadi wakil pemerintah dan mengurusi semua masalah keperdataan Pemkot Manado,” kata Wakil Wali Kota Manado, Harley Alfredo Benfica Mangindaan, Kamis (24/11).
Mangindaan, mengatakan, dengan kerjasama ini nantinya kejaksaan akan menjadi kuasa khusus Pemkot untuk menangani berbagai masalah keperdataan pemerintah, sebagai pengacara negara jika pemerintah harus berurusan dalam hal-hal keperdataan, maka Kejari Manado yang menghadapinya,
Dia mengatakan usai melakukan penandatanganan piagam dilanjutkan dengan penandatanganan kuasa khusus dari Pemkot Manado kepada Kejari untuk terkait dengan berbagai aset pemerintah termasuk lahan 16 persen yang masih belum terselesaikan.
“Kami menyerahkan kuasa khusus kepada kejaksaan melalui surat kuasa, untuk menyelesaikan masalah lahan 16 persen, di kawasan reklamasi yang belum terselesaikan dan kami menyerahkan urusannya kepada kejaksaan agar bisa segera didapatkan pemerintah dari para pengembang,” kata Mangindaan.(jor)
