Kotamobagu – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulut Dr. Sinyo Harry Sarundajang Nomor 125 Tahun 2013 tertanggal 5 Juni, yang merupakan surat jawaban permohonan dari Pemkot Kotamobagu melalui Surat Wali Kota Nomor 028/W-KK/V/2013 pada tanggal 10 Mei lalu, akhirnya ditetapkan bahwa tanggal 24 Juni 2013, Kotamobagu Libur.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu Agung Adati, bahwa keputusan ini terkait dengan jadwal pemungutan suara yang telah ditetapkan oleh KPU Kotamobagu.
“Pada hari ‘H’ pencoblosan itu, semua kegiatan seperti di sekolah-sekolah dan instansi pemerintahan di liburkan. Tujuannya, untuk memberi kesempatan kepada warga yang mempunyai hak pilih pada Pilwako untuk memberikan suaranya,” tutur Adati.
Ia pun berharap tingkat partisipasi lebih meningkat dengan adanya keputusan tersebut. “Kami berharap pada pemungutan suara nanti, seluruh masyarakat kotamobagu yang sudah wajib pilih dan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk berpartisipasi untuk masa depan Kotamobagu yang lebih baik lagi,” imbaunya. (zmi)