Melonguane – Kemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sri Wahyumi Manalip dan Petrus Simon Tuange (SWM-PasTi) pada pemilukada Talaud 9 Desember 2013 lalu, tentu mengundang apresiasi dan rasa haru serta kegembiraan bagi seluruh pendukungnya bahkan pihak-pihak lainya.
Akan tetapi, patut diingat bahwa perjuangan dibalik kesuksesan itu, SWM-PasTi telah melewati masa-sama perih yang amat menegangkan bahkan telah menguras energi yang sangat melelahkan.
Betapa tidak, mulai dari tahapan konsolidasi pembentukan dukungan partai gabungan (Pargab) dimana akan menjadi tempatnya SWM-PasTi merajut perjuangan, pada fase itu duet politisi birokrat tersebut banyak mengalami hambatan dari lawan-lawan politiknya.
Partai Gerindra, PPRN dan PPDI yang saat itu telah berafiliasi menjadi satu gabungan partai koalisi untuk mengusung SWM-PasTi, tiba-tiba ditengah jalan pargab ini mulai dirongrong oleh rival politiknya yang sama-sama berkepentingan untuk mendapat dukungan diantara salah satu pargab tersebut.
Gejolak politik pun saat itu terus memanas hingga meramba pada penyelenggara pemilukada itu sendiri.
Yang mengakibatkan empat anggota komisioner KPUD Talaud dipecat dan kemudian agenda pilkada di daerah ini ikut di take off oleh KPUD Sulut, hingga terjadinya perubahan jadwal pencoblosan yang sebenarnya ditentukan tanggal 29 Oktober, namun berbagai pertimbangan, akhirnya KPUD Sulut memutuskanya dengan mengundurkan jadwal pemilukada nanti dilaksanakan tanggal 9 Desember 2013.
Selanjutnya, melalui pesta demokrasi rakyat saat itu, akhirnya SWM-PasTi
menerima amanah dari warga Talaud. Meski telah dinyatakan terpilih dan ditetapkan oleh KPUD lewat rapat pleno sebagai pemenang pilkada, pada akhirnya kemenangan itu pun berujung ke Mahkama Konstitusi (MK).
Setelah melewati proses persidangan di MK, pada akhirnya juga MK memutuskan pasangan calon nomor urut dua SWM-PasTi tetap dinyatakan sebagai pemenang pilkada Kepulauan Talaud. Kini sebagai wujud legitimasi atas kedaulatan rakyat, maka melalui sidang paripurna istimewa DPRD Talaud, maka atas nama menteri dalam negeri (Mendagri) republik Indonesia, Gubernur Sulut DR. Sinyo H Sarundajang pada hari ini, Senin (21/7) akan melantik Sri Wahyumi Maria Manalip SE dan Petrus Simon Tuange S.Sos MSi sebagai bupati dan wakil bupati devinitif Kabupaten Kepulauan Talaud periode 2014-2019.(Hendra).
Melonguane – Kemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sri Wahyumi Manalip dan Petrus Simon Tuange (SWM-PasTi) pada pemilukada Talaud 9 Desember 2013 lalu, tentu mengundang apresiasi dan rasa haru serta kegembiraan bagi seluruh pendukungnya bahkan pihak-pihak lainya.
Akan tetapi, patut diingat bahwa perjuangan dibalik kesuksesan itu, SWM-PasTi telah melewati masa-sama perih yang amat menegangkan bahkan telah menguras energi yang sangat melelahkan.
Betapa tidak, mulai dari tahapan konsolidasi pembentukan dukungan partai gabungan (Pargab) dimana akan menjadi tempatnya SWM-PasTi merajut perjuangan, pada fase itu duet politisi birokrat tersebut banyak mengalami hambatan dari lawan-lawan politiknya.
Partai Gerindra, PPRN dan PPDI yang saat itu telah berafiliasi menjadi satu gabungan partai koalisi untuk mengusung SWM-PasTi, tiba-tiba ditengah jalan pargab ini mulai dirongrong oleh rival politiknya yang sama-sama berkepentingan untuk mendapat dukungan diantara salah satu pargab tersebut.
Gejolak politik pun saat itu terus memanas hingga meramba pada penyelenggara pemilukada itu sendiri.
Yang mengakibatkan empat anggota komisioner KPUD Talaud dipecat dan kemudian agenda pilkada di daerah ini ikut di take off oleh KPUD Sulut, hingga terjadinya perubahan jadwal pencoblosan yang sebenarnya ditentukan tanggal 29 Oktober, namun berbagai pertimbangan, akhirnya KPUD Sulut memutuskanya dengan mengundurkan jadwal pemilukada nanti dilaksanakan tanggal 9 Desember 2013.
Selanjutnya, melalui pesta demokrasi rakyat saat itu, akhirnya SWM-PasTi
menerima amanah dari warga Talaud. Meski telah dinyatakan terpilih dan ditetapkan oleh KPUD lewat rapat pleno sebagai pemenang pilkada, pada akhirnya kemenangan itu pun berujung ke Mahkama Konstitusi (MK).
Setelah melewati proses persidangan di MK, pada akhirnya juga MK memutuskan pasangan calon nomor urut dua SWM-PasTi tetap dinyatakan sebagai pemenang pilkada Kepulauan Talaud. Kini sebagai wujud legitimasi atas kedaulatan rakyat, maka melalui sidang paripurna istimewa DPRD Talaud, maka atas nama menteri dalam negeri (Mendagri) republik Indonesia, Gubernur Sulut DR. Sinyo H Sarundajang pada hari ini, Senin (21/7) akan melantik Sri Wahyumi Maria Manalip SE dan Petrus Simon Tuange S.Sos MSi sebagai bupati dan wakil bupati devinitif Kabupaten Kepulauan Talaud periode 2014-2019.(Hendra).