Manado, BeritaManado.com — Kejaksaan Negeri Manado akan melaksanakan kegiatan dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2020.
Menurut Kepala Kejari Manado Maryono SH, MH, Hakordia tahun ini bertema Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa dalam Budaya Anti Korupsi.
“Ada pemasangan spanduk-spanduk himbauan anti korupsi di tempat umum yang mudah dilihat masyarakat,” kata Maryono dalam rilis yang diterima BeritaManado.com, Selasa (8/12/2020).
Selain itu Maryono memberikan informasi terkait penanganan perkara Tipikor oleh Kejari Manado selama tahun 2020, yaitu:
Tingkat Penyelidikan.
1. Dugaan penyimpangan pemasangan instalasi listrik pada Kantor BPBD Manado thn 2016.
2. Kasus Insinerator umum dan medis pada kantor DLH tahun 2019.
3. Dugaan pungli wisuda Sarjana FH Unsrat Manado tahun 2019.
4. Kasus dana CSR Bank Sulutgo ke RSUD Kota Manaso.
Tingkat Penyidikan.
1. Dugaan penyimpangan tunjangan perumahan dan transportasi pada DPRD Kota Manado tahun 2014 -2019.
Tingkat Penuntutan.
Ada 4 perkara yaitu kasus pasca banjir bandang Manado tahun 2014 atas nama;
1. Maximilian dituntut 8 tahun penjara 2. IR. Agus dituntut 8 tahun penjara
3. Fence D Salindehk dituntut 8 tahun penjara.
4. IR. Yeni dituntut 8 tahun 6 bulan dan membayar uang pengganti Rp6,3 milyar.
Tingkat upaya hukum.
1 perkara banding atas nama terdakwa Soraya (kasus BRI).
Tingkat eksekusi.
1 perkara atas nama Evaline (mantan bendahara PD. Pasar Manado).
Penyelamatan kerugian keuangan negara selama tahun 2020 sebesar Rp. 2.413.136.137 (dua milyar empat ratus tiga belas juta seratus tiga puluh enam ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah).
“Karena masih masa pandemi Covid-19 maka Kejari Manado tahun 2020 ini tidak melakukan upacara bendera, diskusi-diskusi, pembagian kaos/cinderamata dengan tema anti korupsi seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujar Maryono.
(***/BennyManoppo)