Manado, BeritaManado.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado telah melaksanakan eksekusi pidana denda, uang pengganti dan biaya perkara sebesar Rp2,5 milyar terkait utusan perkara tindak pidana korupsi.
Eksekusi pidana denda ini dilakukan terhadap Ir Paulus Iwo, terpidana tindak korupsi Solar Cell di Kota Manado tahun 2013.
Menurut Kepala Kejari (Kajari) Manado, Esther P.T. Sibuea SH. MH, eksekusi ini telah dilaksanakan oleh Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejari Manado, Jumat (28/1/2022) sekitar pukul 15.10 Wita.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1768 K/PID.SUS/2018 tanggal 19 November 2018, lanjut Kajari, terpidana Ir. Paulus Iwo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU RI no. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-KUHP dan dijatuhi pidana pokok berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan,” kata Esther Sibuea dalam rilis yang diterima BeritaManado.com.
Bahkan, kata Kajari Esther Sibuea, selain dijatuhi pidana pokok berupa pidana penjara dan pidana denda terhadap terpidana, juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembebanan membayar uang pengganti sebesar Rp2.443.155.532.
“Dengan ketentuan jika terpidana tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” ungkap Kajari.
Dijelaskan Kajari, eksekusi pidana badan terhadap terpidana telah dilaksanakan oleh Jaksa pada tanggal 22 September 2021 dengan memasukkan Terpidana ke Lapas Kelas IIA Manado untuk menjalani pidana penjara.
“Setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap terpidana di kediamannya pada tanggal 21 September 2021 berdasarkan Surat Perintah Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : PRINT-1190/P.1.10/Fu.1/07/2021 tanggal 1 Juli 2021,” jelas Kajari.
Ditambahkannya, pelaksanaan pidana denda, pidana tambahan dan biaya perkara dilaksanakan oleh Jaksa dengan cara membuka blokir rekening terpidana di Bank Mandiri dan selanjutnya dilakukan 3 (tiga) kali overbooking ke Kas Negara sebagai PNPB Kejaksaan pada tanggal 28 Januari 2022, atas dasar:
-Tagihan Kode Billing : 820220128898758, untuk pembayaran denda hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp200.000.000.
-Tagihan Kode Billing : 820220128898740, untuk pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi sebesar Rp2.299.560.532.
-Tagihan Kode Billing : 820220128898805, untuk pembayaran biaya perkara tindak pidana sebesar Rp. 7.500.
“Dengan adanya pembayaran, denda, uang pengganti dan biaya perkara dimaksud maka eksekusi terkait Putusan tindak pidana korupsi atas nama terpidana telah dilaksanakan secara tuntas,” terang Kajari.
Karena sebelumnya, menurut Kajari, telah dilakukan lelang atas barang 1 unit mobil beserta perlengkapan alat crane pada 21 September 2020 sebesar Rp143.595.000 dan diperhitungkan sebagai uang pengganti yang telah dibayarkan oleh terpidana.
“Sehingga uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan sebesar Rp2.443.155.532 telah dibayarkan seluruhnya oleh terpidana,” kata Kajari.
(***/BennyManoppo)