Manado, BeritaManado.com — Masuknya surat masuk Partai Demokrat ke DPRD Sulut disoalkan anggota DPRD Sulut Netty Pantouw.
Menurut legislator Demokrat ini, surat masuk yang dibacakan Sekretaris DPRD (Sekwan) Sulut Bartolomeus Mononutu SH bisa dipertimbangkan kembali karena hanya ditandatangani Sekretaris DPD Demokrat Sulut.
“Saya hanya menekankan kepada pimpinan sementara, terkait surat menyurat yang masuk, yang hanya ditandatangani salah satu pengurus yaitu sekretaris, itu tidak sah,” tegas Netty Pantouw dalam interupsinya.
Lebih lanjut ditegaskannya, sebagai anggota fraksi, dirinya taat dan patuh dengan seluruh keputusan yang ditetapkan DPP Demokrat.
“Saya senang ditunjuk sebagai ketua fraksi, tapi yang saya maksudkan disini, segala surat menyurat yang masuk harus ditandatangani, dilegitimasi oleh 3 pimpinan partai yang terstruktur dalam organisasi,” jelasnya seraya meminta pimpinan sementara hanya menetapkan nama anggota fraksi tanpa strukturnya.
Atas hasil interupsi tersebut, Pimpinan Sementara DPRD Sulut Andrei Angouw hanya membacakan nama-nama anggota fraksi Demokrat tanpa komposisinya.
“Jadi untuk saat ini kita hanya akan mensahkan fraksinya tanpa susunan pimpinan fraksi. Jadi Fraksi Demokrat terdiri dari Billy Lombok, Netty Agnes Pantouw, Ronald Sampel dan Kristo Ivan Ferno Lumentut,” tutup Andrei Angouw.
(AnggawiryaZas)