Berita Utama

Hanya 12 Parpol Daftar, 11 Parpol Diterima KPU Minsel

Hanya 12 Parpol Daftar, 11 Parpol Diterima KPU Minsel
Ketua KPU Minsel, Dr Fanley Pangemanan Saat Menerima Pendaftaran Partai Golkar

 

Amurang, BeritaManado — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) akhirnya  menuntaskan tahapan pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg).

Kepada BeritaManado.com, Ketua KPU Minsel Dr Fanley Pangemanan menyampaikan hasil pengajuan Bacaleg pada Pemilu 2019 di KPU Minsel.

“Ada 12 Pertai Politik (Parpol)  yang datang mendaftar ke Kantor KPU Minsel sampai pada pukul 00.00 Wita, pada Rabu (18/7/2018),” ujar Fanley Pangemanan.

Dan dari 12 Parpol ini, hanya Partai Garuda yang pengajuan Bacalegnya ditolak oleh KPU Minsel.

“Dan ada 11 Parpol yang pengajuan Bacalegnya diterima oleh pihak KPU Minsel. Diantaranya Partai Berkarya, Nasdem, Gerindra, PAN, Hanura, PPP, Golkar, PDIP, DEMOKRAT, PERINDO dan PKPI,” jelas Fanley Pangemanan.

Ditambahkannya, ada 4 Parpol  di Minsel yang tidak mendaftar, yakni PKS, PBB, PSI dan PKB.

(TamuraWatung)

 

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara