Manado, BeritaManado.com — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Manguni Indonesia (LMI) Tonaas Wangko Pdt Hanny Pantouw STh bersama aktivis anti korupsi Sulawesi Utara (Sulut) dan warga Minahasa Utara (Minut), menemui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Kajati Sulut) A. Dita Prawitaningsih SH MH, di Kantor Kejati Sulut, Senin (25/1/2021).
Kedatangan LMI tersebut untuk memberikan dukungan penuh kepada Kajati Sulut yang baru untuk fokus menuntaskan kasus-kasus hukum terlebih kasus korupsi, salah satunya dugaan korupsi pemecah ombak Likupang, Kabupaten Minut.
Mengingat, putusan praperadilan menyebut bahwa masih ada 4 orang yang harus dijadikan tersangka kasus tersebut yakni oknum Bupati, oknum Kombes, oknum Kepala Dinas PU dan adik dari Bupati yang sudah ditahan baru-baru ini.
Pertemuan tersebut pun berlangsung tertutup selama kurang lebih 30 menit, tanpa diliput media yang setia menunggu di lobi Kantor Kejati Sulut bersama jajaran pengurus DPP LMI, aktivis anti korupsi dan warga Minut yang lain.
Usai bertemu Kajati Sulut, Pdt Hanny menggelar konferensi pers di lobi Kantor Kejati Sulut, didampingi sejumlah aktivis anti korupsi Sulut seperti Berty Lumempouw, Hendra Jacob dan Peps Kembuan, serta dua warga Minut yang selama ini paling getol menyuarakan penanganan kasus tersebut masing-masing Johan Awuy dan Noris Tirajoh.
“Intinya kami datang untuk silaturahmi dengan Kajati Sulut yang belum lama menjabat. Dalam kesempatan itu, kami bertanya kepada Kajati, sejauh mana penanganan kasus pemecah ombak Minut, apakah diam atau tetap jalan dan hasilnya positif,” jelas Pdt Hanny.
LMI pun mengapresiasi kinerja Kajati Sulut, terlebih mau menerima mereka meski dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Waktu lalu ketika Kajati dijabat seorang laki-laki dan belum ada pandemi Covid-19, saat kami datang di Kantor Kejati Sulut kami tidak bisa bertemu Kajati. Tapi sekarang Kajati Sulut walau seorang perempuan, ternyata beliau mau menerima dan berdialog dengan kami di dalam Kantor Kejati, sekalipun di tengah pandemi Covid-19. Ini bukti profesionalisme seorang Kajati. Kami sangat mengapresiasi,” kata Tonaas Wangko.
Lanjut Pdt Hanny, dari pertemuan tersebut bahwa Kejati Sulut tetap mengusut kasus itu dan bersikap profesional seperti kasus yang lain.
Hal tersebut pun patut diapresiasi apalagi sebagai seorang perempuan dan di tengah pandemi Covid-19, Kajati justru mengeksekusi adik dari Bupati Minut berinsial AMP.
Namun kepada Kajati, Pdt Hanny meminta agar penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan bukan karena tekanan dari pihak manapun, termasuk LMI dan aktivis anti korupsi.
“Tadi kami meminta kepada ibu Kajati bahwa sekalipun kami datang di sini dan menuntut penuntasan kasus pemecah ombak Likupang karena penanganannya sudah cukup lama, namun Kajati dan jajarannya tidak boleh bekerja menangani kasus ini karena tekanan dari LMI maupun aktivis anti korupsi dan pihak-pihak lainnya,” ungkap Pdt Hanny.
LMI pun memahami, ada aturan main sesuai hukum sebagaimana pernyataan Kajati tadi, di mana kalau tidak ditemukan dugaan korupsi maka yang bersangkutan jangan ditahan, tapi sebaliknya kalau ditemukan bukti maka harus diangkap.
“Itu namanya profesional. Kami tunggu dan terus memantau penanganan kasus ini selanjutnya,” pungkas Hanny.
(***/srisurya)