Amurang, BeritaManado — Seorang lelaki A (21), warga Desa Bajo, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pada Rabu (6/3/2019) ditangkap Polsek Tumpaan.
Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih SIK, saat dikonfirmasi menerangkan bahwa tersangka A diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/21/III/2019/SekTpn dan surat perintah penangkapan nomor SPKap nomor 06/III/2019/Reskrim.
“Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban seorang gadis warga Desa Bajo, berumur 16 tahun. Saat ini korban dalam kondisi hamil 5 bulan, namun tersangka tidak mau tanggungjawab sehingga orang tua pihak korban keberatan,” terang Iptu Duwi Galih.
Polsek Tumpaan segera menindaklanjuti laporan aduan dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang dipimpin langsung Kapolsek dan berkoordinasi dengan pihak pemerintah Desa Bajo.
“Saat ini tersangka telah diamankan guna kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Kapolsek Duwi Galih.
(***/TamuraWatung)