Amurang, BERITAMANADO.com — Personel piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tumpaan, mengamankan seorang tersangka kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Desa Rap-rap, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Tersangka lelaki berinisial S (20), warga Desa Bajo, Kecamatan Tatapaan, ditangkap petugas pada Sabtu (22/6/2019) di Desa Rap-rap.
Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan ini.
“Tersangka kami amankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/149/XI/2018, tanggal 23 November 2018, tentang perkara pidana persetubuhan anak di bawah umur,” terang Kapolsek Duwi Galih.
Dijelaskan Kapolsek Tumpaan, kasus persetubuhan dilakukan oleh tersangka terhadap korban Mawar (17), warga Desa Rap-rap pada bulan Mei 2018. Hal tersebut membuat orang tua korban keberatan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Tersangka nyaris kami tangkap pada bulan November 2018, tapi berhasil melarikan diri ke daerah Propinsi Gorontalo. Pada awal bulan Juni 2019, tersangka pulang Lebaran dan akhirnya berhasil kami tangkap,” ungkap Kapolsek Duwi Galih.
Terpantau, saat ini tersangka telah diamankan di ruangan penyidik Polsek Tumpaan untuk menjalani proses pemeriksaan terkait dengan tindak pidana yang dilakukannya.
(***/TamuraWatung)