Manado, Beritamanado.com – M (19) pria asal Bintauna Kabupaten Bolaang Mongondouw Utara berhasil ditangkap tim Resmob-Opsnal Satreskrim Polresta Manado, Sabtu (27/8/2022).
M yang berprofesi sebagai buruh ini diketahui merupakan buronan polisi dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait dugaan kasus pemerkosaan yang terjadi pada bulan Juli tahun 2022 silam.
“Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Manado yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Heraldy Yudhantara telah mengamankan seorang DPO pelaku pemerkosaan yang terjadi di wilayah Mapanget Kota Manado,” ungkap Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso Minggu (28/8/2022).
Polisi yang melakukan pengejaran hingga ke luar daerah akhirnya berhasil meringkus terduga pelaku M yang kabur ke Bintauna Kabupaten Bolaang Mongondouw Utara.
“Pelaku bersembunyi di salah satu perkebunan di desa Bintauna Kabupaten Bolmut. Tim Resmob Polresta Manado yang melakukan pencarian akhirnya berhasil mengamankan pelaku ditempat persembunyiannya
pada hari Sabtu (27/8/2022) sekira pukul 04.30 wita,” jelas Sugeng.
Terduga pelaku M masuk dalam DPO pihak kepolisian usai dilaporkan atas tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan dua puluh tahun sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya) yang tinggal di Kecamatan Mapanget Kota Manado.
Kejadian tersebut bermula pada hari Rabu (20/7/2022) dimana saat itu korban yang sedang beristirahat di dalam kamar di rumahnya terkejut saat tiba-tiba pintu kamarnya di dobrak oleh pelaku.
Korban saat itu langsung terbangun sontak melihat pelaku yang diketahui masih kerabatnya sudah berada di dalam kamar.
Pelaku sempat mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri namun korban menolak.
Mendapat penolakan dari korban, pelaku lantas menarik paksa tangan korban dan membanting korban ke lantai sehingga mengakibatkan bibir korban luka dan mengeluarkan darah.
Kemudian pelaku menarik paksa celana korban dan berusaha memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan korban.
Korban sempat berontak dan melawan namun tak berdaya karena tenaga pelaku yang lebih kuat, dalam kondisi yang lemas pelaku akhirnya melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Korban yang tak terima dengan perlakuan tidak senonoh pelaku lantas melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Mapanget.
Kepada Polisi pelaku M mengungkapkan motif hawa nafsu dan pengaruh minuman keras menjadi pemicu tindakan pemerkosaan uang dilakukannya tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti berupa hasil visum dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian kini sudah diamankan polisi, dan kasus ini dalam penanganan lebih lanjut Satreskrim Polresta Manado,” ujar Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
Deidy Wuisan