Bitung – Orang tua kerap kali melupakan hak dasar seorang anak. Padahal, menurut Novie N T Tangkudung, jika hak dasar anak terpenuhi maka angka anak putus sekolah dan kekerasan akan hilang dengan sendirinya.
“Hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak berprestasi adalah hak asasi bagi seorang anak yang harus dipenuhi tiap orang tua,” kata Tangkudung, Selasa (23/7).
Tangkudung menjelaskan, empat hak dasar anak itu merupakan hak asasi manusia. Hak-hak anak menjamin hak asasi anak, dimana semua orang harus tahu bahwa anak-anak dimanapun di dunia memiliki sejumlah hak yang sudah diakui dunia. Hak itu menjadi dasar agar anak mendapat perubahan kehidupan yang lebih baik.
“Hak hidup, misalnya anak berhak terhadap kasih sayang orangtuanya, ASI eksklusif, dan akta kelahiran,” katanya.
Kemudian, hak tumbuh kembang jelas Bacaleg PKPI untuk Dapil Kota Bitung-Minut ini mencontohkan, hak terhadap pendidikan yang layak, istirahat, makan makanan yang bergizi, tidur atau istirahat, belajar, dan bermain.
Selanjutnya hak perlindungan, ia mencontohkan anak harus dilindungi dari kekerasan rumah tangga, pelecehan seksual, tindak kriminal, dan dilindungi dari keharusan bekerja seperti orang dewasa. Dan hak berpartisipasi, dimana hak untuk menyampaikan pendapat, punya suara dalam musyawarah keluarga, punya hak berkeluh kesah serta memilih pendidikan sesuai minat dan bakat.
“Nah ini yang harus dipahami betul orang tua dan masyarakat agar jumlah anak putus sekolah serta kekerasan terhadap anak dihilangkan,” kata Bendahara DPK PKPI Kota Bitung ini.(enk)
Bitung – Orang tua kerap kali melupakan hak dasar seorang anak. Padahal, menurut Novie N T Tangkudung, jika hak dasar anak terpenuhi maka angka anak putus sekolah dan kekerasan akan hilang dengan sendirinya.
“Hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak berprestasi adalah hak asasi bagi seorang anak yang harus dipenuhi tiap orang tua,” kata Tangkudung, Selasa (23/7).
Tangkudung menjelaskan, empat hak dasar anak itu merupakan hak asasi manusia. Hak-hak anak menjamin hak asasi anak, dimana semua orang harus tahu bahwa anak-anak dimanapun di dunia memiliki sejumlah hak yang sudah diakui dunia. Hak itu menjadi dasar agar anak mendapat perubahan kehidupan yang lebih baik.
“Hak hidup, misalnya anak berhak terhadap kasih sayang orangtuanya, ASI eksklusif, dan akta kelahiran,” katanya.
Kemudian, hak tumbuh kembang jelas Bacaleg PKPI untuk Dapil Kota Bitung-Minut ini mencontohkan, hak terhadap pendidikan yang layak, istirahat, makan makanan yang bergizi, tidur atau istirahat, belajar, dan bermain.
Selanjutnya hak perlindungan, ia mencontohkan anak harus dilindungi dari kekerasan rumah tangga, pelecehan seksual, tindak kriminal, dan dilindungi dari keharusan bekerja seperti orang dewasa. Dan hak berpartisipasi, dimana hak untuk menyampaikan pendapat, punya suara dalam musyawarah keluarga, punya hak berkeluh kesah serta memilih pendidikan sesuai minat dan bakat.
“Nah ini yang harus dipahami betul orang tua dan masyarakat agar jumlah anak putus sekolah serta kekerasan terhadap anak dihilangkan,” kata Bendahara DPK PKPI Kota Bitung ini.(enk)