Amurang, BeritaManado – Kanit Sabhara Polsek Tenga, Aipda Herry Torar memimpin penangkapan terhadap tersangka cabul, M (29) warga Desa Pakuure Tiga jaga 2 Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pada Rabu (23/8/2017) sekitar pukul 06.00 Wita.
“Penangkapan yang dilakukan di rumah M, disaat tersangka sedang tidur dan tanpa adanya perlawanan,” ujar Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri dan didampingi Kanit Sabhara Aipda Herry Torar.
Dari kronologis yang diterima BeritaManado.com mendapati bahwa penangkapan terhadap M dilakukan berdasarkan pengaduan dari Y (25), seorang warga Desa Pakuure Tiga jaga IV dimana pada hari Minggu (20/8) telah terjadi perbuatan cabul dan penganiayaan.
“Y selaku pelapor merasa keberatan atas tindakan dari M yang melakukan perbuatan cabul. Dengan cara pelaku masuk ke dalam kamar, kemudian memeluk lalu meremas mulut dan mencium korban,” tambah Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri.
Atas kejadian ini, korban berontak sehingga menyebabkan pipi dan dagu mengalami luka gores akibat kuku pelaku yang mencakar sehingga mengalami luka gores.
Tak terima dengan perlakuan ini, korbanpun mendatangi kantor Polsek Tenga untuk melaporkan kejadian tersebut agar dapat di proses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.(TamuraWatung)