KPU se-SULUT Komitmen Tegakan Kode Etik
Manado, BeritaManado.com — KPU Kabupaten/Kota Se -Sulut terus menggalakan penegakan kode etik dan kode perilaku badan adhoc baik PPK, PPS maupun KPPS.
Melalui data yang dihimpun dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, sejak dibentuknya PPK, PPS dan KPPS sampai H-2, tanggal 6 Desember 2020, KPU kabupaten/Kota telah menangani 74 dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pilkada khususnya badan adhoc.
“Dari 74 orang yang diproses, sebanyak 40 orang terbukti melakukan pelanggaran dan diberikan sanksi, yaitu sebanyak 26 orang diberikan sanksi pemberhentian tetap dan 14 orang diberikan peringatan tertulis. Sedangkan 4 orang tidak terbukti melakukan pelanggaran dan direhabilitasi,” ungkap Anggota KPU Sulut, Meydi Tinangon, Senin (7/12/2020).
Sementara itu, tambah Meydi, masih ada 17 orang yang sementara diproses dan 13 kasus tidak dilanjutkan.
“karena tidak ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi.,” jelasnya.
Ia kemudian menjelaskan dari 74 orang yang ditangani, Kabupaten Minsel paling banyak menangani dugaan pelanggaran yaitu sebanyak 36 orang yang sebagian besar yaitu 35 kasus ditangani dengan mekanisme pengawasan internal dan hanya 1 yang diproses berdasarkan laporan Pelapor.
“Menyusul Kabupaten Minsel, adalah Kota Tomohon dan Kabupaten Bolaang Mongondow yang masing-masing menangani 9 kasus,” tambah Meydi.
Tambahnya, Dari data yang dihimpun, nampak bahwa mekanisme pengawasan internal oleh KPU telah berjalan dengan efektif.
“Dari 74 kasus, ada 73 kasus hasil pengawasan internal termasuk didalamnya tindak lanjut rekomendasi jajaran Bawaslu,” katanya.
KPU Sulut pun berharap kasus yang masih ditangani bisa segera dituntaskan.
“Terpenting data-data ini menunjukan bahwa KPU se-Sulut komitmen menegakan integritas penyelenggara Pemilu,” tandasnya.
(***/Dedy Dagomes)