Manado, BeritaManado.com — Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aspirasi masyarakat Kabupaten Minahasa Utara soal ganti rugi lahan jalan tol.
Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulut Amir Liputo dalam RDP bersama Balai Jalan dan masyarakat meminta pihak Balai Jalan untuk menyelesaikan permasalahan warga dengan baik dan sesuai mekanisme yang ada.
“Kita di DPRD melakukan ini, mempertemukan masing-masing pihak, supaya ada jalan keluar,” ungkap Amir, Selasa (15/11/2022) di ruang rapat Komisi III DPRD Provinsi Sulut.
RDP tersebut cukup alot ketika pihak Balai Jalan dinilai berbelit-belit dalam penjelasanya, di mana pihak Balai Jalan yang mengaku jika pembayaran lahan akan terbayarkan namun harus ada eksekusi.
Namun kemudian berubah lagi di mana pihak Balai Jalan mengatakan harus ada upaya maksimal untuk kasasi.
“Jadi begini, usahakan rakyat itu jangan diputar-putar,” tegas Amir.
Lanjut Amir, jika pihak Balai Jalan masih mau melakukan upaya hukum maka silakan, jangan setelah disuruh melakukan eksekusi dan mereka sudah berharap, namun kemudian masih lagi ada upaya hukum.
“Ini uang negara, dibayar kepada warga negara, tetapi terkadang kalau salah bayar kepada masyarakat jadinya begini. Tapi kalau kepada para pejabat tidak akan seperti ini. biar hukum belakangan,” terang amir dengan guyonannya yang khas.
Merasa tak puas dengan jawaban dan penjelasan pihak Balai Jalan dalam penyelesaian permasalahan warga tersebut, Komisi III DPRD Provinsi Sulut memberikan waktu selama 2 minggu untuk menjawab secara tertulis atas aspirasi masyarakat tersebut.
“Oleh karena itu kami mohon, ini harus ada tanggapan secara resmi dan kepastian dari teman-teman Balai Jalan,” pinta Amir.
(Erdysep Dirangga)