Kotamobagu – Sungguh sangat mencengangkan sikap yang dilakukan seorang oknum guru SMP Negeri 1 Kotamobagu, HD alias Has, warga Desa Mopait Kecamatan Lolayan Bolmong. Kendati sudah ada aturan yang mengikat jika seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh berpolitik praktis malah tidak diindahkannya.
Padahal seorang guru yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat, dan sebagai tenaga pendidik sudah sepatutnya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Walaupun sudah sering disorot oleh sejumlah media di Kotamobagu beberapa waktu lalu, namun menurut keterangan sumber yang juga sekampung dengan Has, jika kelakuan oknum guru tersebut diduga semakin menjadi-jadi.
“Malah kelakuan oknum guru tersebut diduga semakin menjadi-jadi, didepan umum ia mulai mempromosikan salah satu Caleg yang ia usung,” ungkap sumber yang tak ingin namanya dipublikasikan.
Tah hanya itu, kuat dugaan Has memprovokasi warga untuk menjatuhkan lawan-lawan politik dari Caleg yang diusungnya didepan umum. Padahal sudah sangat jelas, dalam aturan, UU Nomor 12 tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun tahun 2008, disitu melarang PNS berpolitik praktis, termasuk kampanye, apa lagi ada upaya mobilisasi. Karena sanksi yang paling berat bagi PNS yang melanggar aturan tersebut adalah dipecat.
“Salah satu Caleg di Desa Mopait dia selalu hujat. Kami meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kotamobagu, Panwas dan instansi terkait lainnya untuk menindaki oknum tersebut karena dinilai melanggar aturan,” tandasnya.
Perlu diketahui pada pemberitaan media pekan lalu, Has ketika dikonfirmasi terkait hal ini membantah tudingan itu.
“Itu tidak benar, walaupun ada Caleg itu kita pe keluarga,”ujarnya.
Sangat disayangkan sampai berita ini dipublikasikan Kepala dinas Dikpora Kotamobagu, Rukmini Simbala, saat dihubungi Beritamanado.com sebanyak 2 kali pada hari Rabu (5/3/2014) lalu dan Minggu (9/3/2014) kemarin via saluler, maupun via SMS ke nomor telefon 082395383xxx, tidak direspon oleh Kadisdikpora Kotamobagu.(harismongilong)
Kotamobagu – Sungguh sangat mencengangkan sikap yang dilakukan seorang oknum guru SMP Negeri 1 Kotamobagu, HD alias Has, warga Desa Mopait Kecamatan Lolayan Bolmong. Kendati sudah ada aturan yang mengikat jika seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh berpolitik praktis malah tidak diindahkannya.
Padahal seorang guru yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat, dan sebagai tenaga pendidik sudah sepatutnya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Walaupun sudah sering disorot oleh sejumlah media di Kotamobagu beberapa waktu lalu, namun menurut keterangan sumber yang juga sekampung dengan Has, jika kelakuan oknum guru tersebut diduga semakin menjadi-jadi.
“Malah kelakuan oknum guru tersebut diduga semakin menjadi-jadi, didepan umum ia mulai mempromosikan salah satu Caleg yang ia usung,” ungkap sumber yang tak ingin namanya dipublikasikan.
Tah hanya itu, kuat dugaan Has memprovokasi warga untuk menjatuhkan lawan-lawan politik dari Caleg yang diusungnya didepan umum. Padahal sudah sangat jelas, dalam aturan, UU Nomor 12 tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun tahun 2008, disitu melarang PNS berpolitik praktis, termasuk kampanye, apa lagi ada upaya mobilisasi. Karena sanksi yang paling berat bagi PNS yang melanggar aturan tersebut adalah dipecat.
“Salah satu Caleg di Desa Mopait dia selalu hujat. Kami meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kotamobagu, Panwas dan instansi terkait lainnya untuk menindaki oknum tersebut karena dinilai melanggar aturan,” tandasnya.
Perlu diketahui pada pemberitaan media pekan lalu, Has ketika dikonfirmasi terkait hal ini membantah tudingan itu.
“Itu tidak benar, walaupun ada Caleg itu kita pe keluarga,”ujarnya.
Sangat disayangkan sampai berita ini dipublikasikan Kepala dinas Dikpora Kotamobagu, Rukmini Simbala, saat dihubungi Beritamanado.com sebanyak 2 kali pada hari Rabu (5/3/2014) lalu dan Minggu (9/3/2014) kemarin via saluler, maupun via SMS ke nomor telefon 082395383xxx, tidak direspon oleh Kadisdikpora Kotamobagu.(harismongilong)