Berita Utama

Gugatan Pemohon Ditolak, Joune Ganda – Kevin Lotulung Menunggu Pelantikan

Gugatan Pemohon Ditolak, Joune Ganda - Kevin Lotulung Menunggu Pelantikan
Joune Ganda dan Kevin Lotulung. Foto: Ist

Manado, BeritaManado.com –– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan tim Melky Jakhin Pangemanan – Christian Kamagi (MJP-CK), Selasa (4/2/2025).

Putusan dibacakan langsung Ketua MK, Suhartoyo.

Dengan putusan tersebut, Joune Ganda – Kevin Lotulung sah sebagai pemenang Pilkada Minahasa Utara (Minut).

Keduanya akan melalui tahapan penetapan dari KPU Minut kemudian dilantik sesuai jadwal yang ditentukan.

Seperti diketahui, pihak MJP-CK mengajukan gugatan ke MK dengan perkara Nomor 107/PHPU.BUP-XXIII/2025.

KPU Minut sebagai pihak termohon.

(Alfrits Semen)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara