Jakarta-Sidang perdana gugatan atas hasil Pemilukada Kabupaten Sitaro di Mahkamah Konstitusi (MK)Jakarta, bergulir sore ini, Rabu (26/6).
Gugatan yang diajukan kubu Drs Winsulangi Salindeho-Piet Hein Kuera (Salera) telah diterima hakim MK. Hal itu seperti disampaikan Irjen (Purn) Tommy Jacobus pada beritamanado siang ini.
“Gugatannya sudah diterima, kini kami menuju MK untuk sidang perdana,” sebut Ketua Tim Pengarah Salera itu via seluler.
Agenda sidang yang akan dimulai pukul 15.30 WIB adalah pemeriksaan perkara. Untuknya, Tommy menyebut kubu Salera telah menghadirkan sejumlah pihak yang akan bersaksi dalam proses meja hijau tersebut.
“Ya saksi sudah langsung kita hadirkan berhubung gugatan diterima,” imbuhnya.
Salindeho dan Kuera akan didampingi tim kuasa hukum yang diketuai Piet Kangihade SH. Gugatan perkara terigester di MK dengan nomor 73/PHPU.D-XI/2013. (alf)
Berita Terbaru
-
GRANAT Sulut Tekankan Tindakan Tegas Polisi Hadapi Gelombang Pencurian di Tengah Krisis Harga
Senin, 4 Desember 2023, 16:33
-
Sarat Toleransi, Kapolres Minut AKBP Dandung Wibowo Jadi Tamu Spesial Ibadah Pra Natal Rukun Rajawali
Senin, 4 Desember 2023, 16:29
-
Sandra Moniaga Ungkap Batas Waktu Masa Reses Ketiga Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut
Senin, 4 Desember 2023, 16:19
-
Stop Provokasi! Ibu Muda Pengunggah Ujaran Kebencian Soal Kejadian di Bitung Ditangkap Polda Sulut
Senin, 4 Desember 2023, 16:15
-
Wow! BCL Makin Seksi Berbalut Lingerie Mewah Gucci Rp 15,4 Juta
Senin, 4 Desember 2023, 15:43
-
Dipantau Kominfo, Awas! ASN Dilarang Like Unggahan Kampanye di Medsos
Senin, 4 Desember 2023, 15:06
-
Kekompok Perikanan PETRA Tombariri Timur ‘Naik Kelas’
Senin, 4 Desember 2023, 14:17
-
Penghujung 2023 Anggota DPRD Bitung Kembali Jaring Aspirasi Masyarakat, Ini Jadwalnya
Senin, 4 Desember 2023, 13:43
-
Hal Ini yang Disampaikan Ormas Adat Makatana Minahasa saat Pertemuan dengan Kapolda Sulut
Senin, 4 Desember 2023, 13:06