Sangihe

Gugatan Diterima MK, Salera Hadirkan Saksi di Sidang Perdana

Jakarta-Sidang perdana gugatan atas hasil Pemilukada Kabupaten Sitaro di Mahkamah Konstitusi (MK)Jakarta, bergulir sore ini, Rabu (26/6).

Gugatan yang diajukan kubu Drs Winsulangi Salindeho-Piet Hein Kuera (Salera) telah diterima hakim MK. Hal itu seperti disampaikan Irjen (Purn) Tommy Jacobus pada beritamanado siang ini.

“Gugatannya sudah diterima, kini kami menuju MK untuk sidang perdana,” sebut Ketua Tim Pengarah Salera itu via seluler.

Agenda sidang yang akan dimulai pukul 15.30 WIB adalah pemeriksaan perkara. Untuknya, Tommy menyebut kubu Salera telah menghadirkan sejumlah pihak yang akan bersaksi dalam proses meja hijau tersebut.

“Ya saksi sudah langsung kita hadirkan berhubung gugatan diterima,” imbuhnya.

Salindeho dan Kuera akan didampingi tim kuasa hukum yang diketuai Piet Kangihade SH. Gugatan perkara terigester di MK dengan nomor 73/PHPU.D-XI/2013. (alf)

5 tanggapan untuk “Gugatan Diterima MK, Salera Hadirkan Saksi di Sidang Perdana”

  1. Kakendage bue suana samuri………………..

    Nasi so jadi Bubur mo jadi apalagi berikutnya,,,,,,,ya tentuh

    Bongkar…bongkar….bongkaran jo noch……..

    Kalau bukan sekarang kapan lagi……!!!!!!!

    Kalau bukan Kitorang siapa lagi…..Mandolokang ikukendage sarang papateku,

    Diutara Minahasa terdapatlah pulau Biaro,tagulandang dan Siau ( BITASIA)

    Hidup Bitasia Kabupaten SITARO.

  2. He…he… mantaaaap…,siap-siap setelah MK….KPK akan beraksi di SItaro…,— karena sekarang laporan dan bukti2 awal tindakan korup mereka sudah masuk ke KPK…!

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara