MANADO – Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara, sebesar Rp 1. 250. 000. Menurut Sarundajang, penetapan ini berdasarkan kajian yang matang oleh Pemprov Sulut, dengan berdasarkan asas tidak saling merugikan keduabelah pihak, dalam hal ini perusahaan, juga karyawannya.
“Untuk UMP Sulawesi utara satu juta dua ratus limapuluh ribu rupiah ini, akan mulai berlaku Januari tahun 2012 mendatang. Seperti diketahui, penetapan ini lebih awal dilakukan oleh Pemprov Sulut,” ujar Sarundajang.
Lebih lanjut Ia menjelaskan “faktor-faktor yang menjadi kajian pembahasan UMP, diantaranya Kebutuhan Hidup Layak (KHL), laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, UMP Sulut tahun 2011 dan UMP provinsi tetangga.” (jrp)
