• Home
  • Redaksi
  • Info IKLAN
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • More
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • More
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
DPRD Bolmut
Home Berita Utama

Gubernur Olly Dondokambey Tetapkan UMP Sulut Rp. 3.051.076

by Jerry
Kamis, 1 November 2018
in Berita Utama, Politik dan Pemerintahan
  • Facebook
  • Twitter
  • 42shares
  • 42shares
Gubernur Olly Dondokambey didampingi Kadis Nakertrans Erny Tumundo dan Ketua Dewan Pengupahan Dr. Ronny Maramis SH, MH

 

Manado – Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, SE menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan mulai berlaku awal 2019 sebesar Rp. 3.051.076 per bulan.

Loading...

Besaran nominal UMP yang bakal diterima para pekerja di wilayah Bumi Nyiur Melambai tersebut, mengalami kenaikan sekitar 8 persen dari pada UMP saat ini sebesar Rp 2.824.286.

Gubernur Olly menyatakan bahwa besaran penetapan tersebut berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur dan PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Selain itu, KEPPRES No.107/2004 menyatakan pemerintah dalam hal ini Gubernur berwenang menetapkan UMP dengan dapat mempertimbangkan Rekomendasi Dewan Pengupahan dalam menetapkan UMP, yang selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.

“Berdasarkan hal-hal tersebut, maka Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2019 sebesar Rp. 3.051.076,” demikian bunyi Peraturan Gubernur Sulawesi Utara No 433 Tahun 2018.

Gubernur Olly juga menyatakan akan meningkatkan pengawasan dalam penerapan UMP dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Peraturan Gubernur tersebut diserahkan kepada Instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Jadi, lanjut Olly, dengan ditetapkan UMP 2019 tersebut diharapkan para pelaku usaha dapat patuh pada pergub ini dan bagi pekerja dapat meningkatkan produktivitas sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayarkan upah kepada pekerja.

“Saya memahami penetapan ini pasti ada pro dan kontra ada yang senang ada juga yang tidak senang tapi ini bagian dari keputusan bersama yang harus dijalankan bersama,” ucap Olly di Manado, Kamis (1/11/2018) sore.

Lebih lanjut, Olly menerangkan aturan yang dibuat belum sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini disebabkan masih adanya pekerja yang beban kerjanya lebih tinggi namun sama upahnya dengan pekerja yang beban kerjanya lebih rendah.

“Saya akan memperjuangkan di tingkat pusat untuk menyempurnakan aturan ini agar semua pihak mendapatkan keadilan,” beber Olly.

Pertemuan ini turut dihadiri Asisten 2 Pemprov Sulut Rudi Mokoginta, Kepala Dinas Tenaga Kerja Erni Tumundo dan Ketua Dewan Pengupahan, Dr. Ronny Maramis SH, MH.

(***/JerryPalohoon)

 

 

 

Loading…

Butuh VPN?
Klik Disini

Berita Terpopuler

  • Batal Diperiksa, Kejati Terima Surat Sakit Vonnie Anneke Panambunan
  • Kapan CPNS 2021 Dibuka? Ini Jadwal Pengumuman hingga Seleksinya
  • Gibran Rakabuming Raka dan Rio Dondokambey Dilantik Menteri Sosial
  • Edwin Silangen Pensiun Tahun Ini, Berikut 6 Kandidat Calon Sekdaprov Sulut
  • Dua Sekretaris Pribadi Jadi Pelampiasan Bosnya, Bagaimana Terungkap?
  • Camat Ranowulu Diduga Ikut “Main” di PETI Pinasungkulan
  • Tiga Saksi Makloon Sebut Satu Nama, Khouni Rawung “Kabur” Lewat Belakang
  • Maurits Mantiri: Rakyat Bitung Tidak Suka Diskriminasi dan Ketidakpastian
  • Puluhan Nasabah BTN Bitung Tagih Sertifikat Rumah

Berita Terbaru

  • Update COVID-19 4 Maret 2021, Kasus Terkonfirmasi Positif 18, Sembuh 11
    Kamis, 4 Maret 2021
  • Fabian Kaloh: Tarik Guru ASN di Sekolah Swasta Berpotensi Timbulkan Masalah Baru
    Kamis, 4 Maret 2021
  • Minimarket Bakal Hadir di Tandurusa, Superman: Belum Tepat dan Perlu Persetujuan Warga
    Kamis, 4 Maret 2021
  • KPU Minut Susun Buku Selayang Pandang, Mencatat Sejarah Pilkada di Tengah Pandemi
    Kamis, 4 Maret 2021
  • Royke Roring: Jalankan Tugas Pengabdian Dengan Tanggung Jawab
    Kamis, 4 Maret 2021
  • Diterima Kadis Kesehatan, Vaksin Sinovac Tahap Dua Dikawal Polres Minsel
    Kamis, 4 Maret 2021
  • KBM Tatap Muka, Sonny Lela: Sekolah Harus Patuhi Peraturan
    Kamis, 4 Maret 2021
  • Marsda Samsul Rizal: Pemimpin Harus Jadi Teladan
    Kamis, 4 Maret 2021
  • Seleksi Capas Sangihe Tahun 2021 Dibuka Dengan Terapkan Prokes
    Kamis, 4 Maret 2021




  • Facebook
  • Twitter
  • 42shares
Tags: Erny Tumundogubernur sulutkadis nakertrans sulutKetua dewan pengupahan sulutOlly Dondokambeypemprov sulutRonny Maramisump sulut 2019
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2008-2021 BeritaManado.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • More
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2021 BeritaManado.com

BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara