Agama dan Pendidikan

Gubernur Olly Dondokambey Terbitkan Edaran, KBM di Sulut Masih Via Daring

Gubernur Olly Dondokambey Terbitkan Edaran, KBM di Sulut Masih Via Daring
Gubernur Sulut Olly Dondokambey menerbitkan Surat Edaran terkait KBM 2020/2021.

Manado, BeritaManado.com – Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Sulawesi Utara untuk semua jenjang dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA) se-derajat masih dibatasi via daring (Online).

Gubernur Sulut Olly Dondokambey menerbitkan Surat Edaran nomor: 410/ 20.6963/ Sekr tentang Penyelenggaraan di Satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMKISLB dan Satuan Pendidikan Lainnya Pada Tahun Pelajaran 2010/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), membatasi pertemuan tatap langsung.

Beberapa point dalam surat edaran tersebut;

1.Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan:

a. Tahun Pelajaran 2020 2021 pada Satuan Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dimulai pada bulan Juli 2020;

b. Pembelajaran secara tatap muka di Satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MA/SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB dan Satuan Pendidikan Lainnya di Provinsi Sulawesi Utara di daerah Zona Hijau, Kuning, Oranye dan Merah pada masa Pandemi COVID-19 tidak diperkenankan;

c. Pembelajaran di Satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/Ml/SMP/MTS/ SMA/MA/SMK/SLB dan Satuan Pendidikan Lainnya di Provinsi Sulawesi Utara dilakukan dengan Belajar dari rumah secara Daring/Online/Luring/ModuI/dan atau sejenis, dengan memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki;

d. Proses Belajar Dari Rumah tetap dilaksanakan secara Daring/Online/Luring/ModuI/dan atau sejenis sampai dengan adanya pamberitahuan Iebih Ianjut;

e. Untuk Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, Satuaan Pendidikan Formal yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, kecuali Satuan Pendidikan RA/Ml/MTs/MA dan Satuan Pendidikan Keagamaan lainnya yang menjadi kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara, agar membuat kebijakan tersendiri namun tidak bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara:

f. Semua komponen warga sekolah agar ikut melakukan pengawasan dan memastikan siswa-siswinya melakukan aktivitas belajar dari rumah selama masa waktu yang ditentukan.

2.Dilarang mengumpulkan siswa dalam bentuk apapun. Adapun kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi Siswa Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 dilaksanakan secara Daring/Online/Luring/ModuI/dan atau sejenis.

3. Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar Surat Edaran ini akan diberikan sanksi sesuai kewenangan masing-masing.

4. Surat edaran ini akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan dan kebijakan Pemerintah terkait penyebaran Pandemi COVID-19 secara nasional.

(***/Finda Muhtar)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara