Manado – Garda Tipikor Indonesia (GTI) Talaud mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Talaud Setelah menetapkan tersangka untuk dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan obat-obatan dan Barang Habis Pakai. Hal ini diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua GTI Talaud Renalto Tumarah, SIP pada wartawan BeritaManado.com.
“Kami mengapresiasi langkah Kejari Talaud yang berani mengambil langkah tegas dalam pemberantasan korupsi yang ada di Kepulauan Talaud, pengadaan obat-obatan dan barang habis pakai memang harus diberantas karena bisa merugikan masyarakat yang ada di kabupaten kepulauan Talaud,” ujar Tumarah.
Menurut informasi yang di dapat, Setelah menetapkan tersangka untuk dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan obat-obatan dan Barang Habis Pakai (BHP) pada RSUD Talaud di Mala, secara maraton pihak Kejari Melonguane selasa tanggal 31 Mei 2016 telah memeriksa 5 saksi penyedia obat yang terdiri dari Perusahaan Besar Farmasi (PBF) cabang Manado dan Apotek. Pemeriksaan yang dilakukan diruang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Melonguane Hendry Silitonga, SH dan tim penyidik yakni, Hengky Setiawan Kaendo, Bobby Jeverson Selang, Maikel Korengkeng, Tulus Sianturi, Indra Sinaga, dan Widyo Ardy Brata.
Renalto juga menambahkan bahwa langkah berani yang diambil oleh Kejari Talaud patut dicontohi oleh Kejari lain yang ada di Sulut, agar kerja mereka dapat lebih terlihat secara jelas.
“Ini merupakan contoh yang baik bagi pihak Kejari terutama yang ada di Sulut, sekiranya para Kejaksaan yang lain dapat menjadi lebih bergairah lagi dalam memberantas korupsi,”tandasnya. (Risat)

