
Jakarta, BeritaManado.com – Dalam upaya memperkuat ekosistem kepatuhan dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan memberikan apresiasi kepada 110 badan usaha yang dinilai paling berkomitmen dalam memenuhi kewajiban Program JKN.
Melalui penghargaan bertajuk Satya JKN Award 2025, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa badan usaha memiliki tanggung jawab penuh untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran kepesertaan JKN bagi seluruh pekerjanya.
Kepatuhan tersebut bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga wujud kepedulian dan komitmen badan usaha dalam melindungi kesehatan pekerja serta mendukung keberlangsungan Program JKN.
“Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan sebuah perusahaan. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan membentuk loyalitas terhadap perusahaan. Inilah makna kepatuhan dalam Program JKN — bukan karena kewajiban, tetapi karena kesadaran dan tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan bersama,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, Selasa (14/10/2025).
Ghufron menilai, keterlibatan badan usaha dalam Program JKN menjadi elemen penting dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC).
Per 1 Oktober 2025, jumlah kepesertaan Program JKN telah mencapai 282,7 juta peserta, atau 98,6 persen dari jumlah penduduk Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 67,2 juta peserta merupakan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), yang terdiri atas pekerja di sektor publik maupun swasta.
“Capaian ini menunjukkan bahwa badan usaha memiliki peran penting dalam mewujudkan cakupan kesehatan semesta serta menjaga kesinambungan Program JKN melalui kepatuhan mendaftarkan dan membayarkan iuran bagi seluruh pekerjanya,” tambah Ghufron.
Ia menegaskan, setiap pekerja memiliki hak untuk memperoleh perlindungan jaminan kesehatan yang menjamin akses terhadap layanan medis saat dibutuhkan.
Di sisi lain, badan usaha berkewajiban memenuhi hak tersebut dengan mendaftarkan seluruh pekerja beserta anggota keluarganya, serta membayarkan iuran secara rutin.
BPJS Kesehatan terus mendorong badan usaha agar aktif memastikan seluruh pekerjanya terlindungi dalam Program JKN sebagai bentuk tanggung jawab sosial sekaligus komitmen dalam menjaga kesejahteraan pekerja.
“Kami percaya, dengan sinergi kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Indonesia dapat mewujudkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat,” tutup Ghufron.
Dalam proses penilaian, BPJS Kesehatan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga guna memastikan objektivitas dan transparansi.
Beberapa indikator penilaian meliputi kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, pemanfaatan aplikasi Electronic Data Badan Usaha (EDABU), serta kontribusi dalam program donasi.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menjelaskan bahwa penghargaan ini merupakan wujud pengakuan negara bagi badan usaha yang berjuang memberikan kesejahteraan bagi pekerja.
Ia menyebut, komitmen dan konsistensi badan usaha sangat dibutuhkan untuk memperkuat Program JKN.
“Komitmen ini juga merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial. Kepatuhan terhadap Program JKN dan capaian UHC merupakan bentuk solidaritas sosial serta investasi jangka panjang agar pekerja semakin produktif,” ujar Cak Imin.
Sebagai gerakan menuju Indonesia yang kuat, Satya JKN menjadi pendorong kepatuhan badan usaha yang lebih baik, peningkatan kualitas layanan, dan penguatan sinergi lintas sektor.
