
Airmadidi-Kritikan keras disampaikan masyarakat Minahasa Utara (Minut) terhadap kenaikan tarif air bersih oleh PDAM Minut per 1 Agustus 2017.
Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Sulut Howard Hendriek Marius menegaskan, kebijakan menaikan harga bukan hal yang tepat melihat dengan kualitas pelayanan dari PDAM sejauh ini.
“Sebelum menaikkan tarif air, PDAM Minut seharusnya meningkatkan pelayanan terlebih dahulu. Lancarkan dulu distribusi air ke rumah-rumah warga. Kalau masih seperti sekarang, jangan dulu naikan harga,” ujar Howard, Senin (7/8/2017).
Dikatakannya, Undang-Undang RI tahun 1945 pasal 33 ayat 3 menyebutkan bahwa ‘Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat’.
“Karena itu PDAM jangan hanya mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) saja melainkan menjamin ketersediaan air bersih untuk keperluan hidup rakyat dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini yang sudah dibebani bermacam-macam kenaikan harga,” kata Marius.
Direktur Utara (Dirut) PDAM Minut Deybert Rooroh ST MT menjelaskan kenaikan tarif air untuk pelanggan rumah tangga rata-rata sebanyak Rp1000 per meter kubik (m3) dan pelanggan niaga sebesar Rp1500 per m3.
Rooroh mengatakan, kenaikan tarif dilakukan karena PDAM Minut sedang melakukan perbaikan bahkan pergantian pipa-pipa transmisi dan distribusi di hampir di semua unit Instalasi Pengelolah Air (IPA) di Minut.
Ada juga ada beberapa instalasi air menggunakan genset bahan bakar solar yang bertujuan untuk peningkatan pelayanan kepada pengguna air bersih.
“Selama lima tahu terakhir, PDAM belum pernah melakukan kenaikan tarif. Namun untuk sekarang, beban operasional menjadi sangat tinggi sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif. Kami berharap masyarakat bisa memahami kondisi ini demi pelayanan air yang lebih maksimal,” ujar Rooroh.(findamuhtar)
