Berita Utama

Giliran Sulut, Serap Aspirasi UU Cipta Kerja Sasar Lima Sektor

Giliran Sulut, Serap Aspirasi UU Cipta Kerja Sasar Lima Sektor
Musdhalifah Machmud saat menjadi keynote speech pada Serap Aspirasi UU Cipta Kerja di Manado. Foto: Ist

Manado, BeritaManado.com — Giliran Sulawesi Utara (Sulut) didatangi Pemerintah Pusat dalam agenda Serap Aspirasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Senin (30/11/2020).

Ini dilakukan sekaitan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai turunan UU Cipta Kerja.

Serap aspirasi berusaha menampung seluruh masukan dari stakeholders terkait persoalan di sektor pertanian, kelautan dan perikanan, kemudahan berusaha di daerah serta energi dan sumber daya mineral (ESDM).

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud berharap pertemuan tersebut memberikan pemahaman soal manfaat dan pengaturan dalam UU Cipta Kerja termasuk peraturan pelaksanaannya.

Musdhalifah Machmud menjelaskan, UU Cipta Kerja tak hanya mendorong pemulihan dan transformasi ekonomi, namun diperlukan mengatasi berbagai permasalahan dan tantangan kedepan.

“Juga memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan Koperasi agar bisa masuk ke sektor formal melalui kemudahan pendirian, perizinan dan pembinaan. Selanjutnya menciptakan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi, dengan tetap memberikan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja, petani dan nelayan,” jelas Musdhalifah.

Giliran Sulut, Serap Aspirasi UU Cipta Kerja Sasar Lima Sektor
Suasana Serap Aspirasi UU Cipta Kerja di Manado. Foto: Ist

Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah Kemenko Perekonomian, Bobby Hamzar Rafinus, menerangkan perekonomian Sulut didominasi sektor pertambangan.

Dikatakan, aliran investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Sulut pada 2019 memiliki realisasi di atas target pusat dan daerah.

“Investasi Sulut Rp11,56 triliun periode Januari-Desember 2019. PMDN Rp8,259 triliun dengan 289 proyek, dan PMA Rp3,30 triliun di 397 proyek,” beber Bobby.

Ia menerangkan, dengan UU Cipta Kerja, Gubernur Sulut akan mempercepat proses izin atau legal usaha pertambangan rakyat, agar masyarakat makin sejahtera karena melakukan pengolahan tambang secara mandiri dan legal.

“Namun, masyarakat juga jangan lupa memenuhi ketentuan, seperti tidak merusak hutan atau lingkungan, menjaga syarat keselamatan penambang dan mematuhi segala aturan pertambangan,” tegasnya.

Sebagai informasi, pemerintah sedang menyelesaikan 44 peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja, dengan 40 RPP dan 4 RPerpres.

Kegiatan yang berlangsung di Novotel Manado Golf Resort ini berlangsung dengan protokol kesehatan ketat.

(Alfrits Semen)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara