Pemukiman warga Masata di Tanjung Merah
Bitung – Setelah Kepala Dinas Tata Ruang, Steven Tuwaidan dan Kabag Humas, Erwin Kontu mengintruksikan warga Masyarakat Adat Tanjung Merah (Masata) mengosongkan lahan yang diklaim Pemkot sebagai lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), kini giliran Asisten II Pemkot Bitung, Salma Hasim memberikan ultimatum.
Lewat rilis Humas Pemkot, Rabu (27/1/2016), Salma minta ribuan kepala keluarga yang masih melakukan aktifitas di lahan KEK Tanjung Merah Kecamatan Matuari untuk segera melakukan pembongkaran bangunan dan mengosongkan lahan tanah negara tersebut paling lambat tanggal 5 Februari 2016 sesuai dengan SK Kepala Dinas Tata Ruang beberapa waktu lalu.
“Kami telah menggelar rapat koordinasi tanggal 22 Januari 2016 di ruang Tribrata Mapolda Sulut tentang kesiapan secara teknis dan taktis pembongkaran bangunan pada tanah negara yang diperuntukan sebagai KEK di Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari bersama instansi terkait,” kata Salma.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan Pemkot tentang proses pembebasan lahan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku serta sudah sesuai dengan prosedur. Dan ia berharap masyarakat memahami kepetusan itu karena dampak KEK juga akan terasa sampai kepada masyarakat Kota Bitung dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi.(*/abinenobm)
Pemukiman warga Masata di Tanjung Merah
Bitung – Setelah Kepala Dinas Tata Ruang, Steven Tuwaidan dan Kabag Humas, Erwin Kontu mengintruksikan warga Masyarakat Adat Tanjung Merah (Masata) mengosongkan lahan yang diklaim Pemkot sebagai lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), kini giliran Asisten II Pemkot Bitung, Salma Hasim memberikan ultimatum.
Lewat rilis Humas Pemkot, Rabu (27/1/2016), Salma minta ribuan kepala keluarga yang masih melakukan aktifitas di lahan KEK Tanjung Merah Kecamatan Matuari untuk segera melakukan pembongkaran bangunan dan mengosongkan lahan tanah negara tersebut paling lambat tanggal 5 Februari 2016 sesuai dengan SK Kepala Dinas Tata Ruang beberapa waktu lalu.
“Kami telah menggelar rapat koordinasi tanggal 22 Januari 2016 di ruang Tribrata Mapolda Sulut tentang kesiapan secara teknis dan taktis pembongkaran bangunan pada tanah negara yang diperuntukan sebagai KEK di Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari bersama instansi terkait,” kata Salma.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan Pemkot tentang proses pembebasan lahan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku serta sudah sesuai dengan prosedur. Dan ia berharap masyarakat memahami kepetusan itu karena dampak KEK juga akan terasa sampai kepada masyarakat Kota Bitung dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi.(*/abinenobm)