Airmadidi – Sejumlah pengurus Partai Gerindra Kabupaten Minahasa Utara datang menanyakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Minut atas nama Jefry Datu dan Venny Pangemanan di kantor dewan Minut, Jumat (6/9) sore
Dari aspirasi mereka, bahwa Datu dan Pangemanan sudah diberhentikan partai sejak tanggal 2 April 2013 dan sudah diberhentikan lewat SK Gubernur Sulut tertanggal 26 Juli 2013 serta edaran Mendagri No 160 tanggal 27 Juni 2013.
“Seluruh hak anggota DPRD yang sudah diberhentikan tak bisa lagi mengikuti rapat dan seluruh fasilitas segera diberhentikan terhitung tanggal pemberhentian SK Gubernur,” jelas Marthen Pantouw selaku Sekretaris DPD Gerindra Minut
Ditambahkannya, seluruh persyaratan administrasi PAW atas nama Marthen Pantouw dan Odo Moningka sudah lengkap dan sudah diserahkan langsung oleh Ketua KPU Minut kepada Ketua DPRD Minut sejak tanggal 9 Juli 2013
“Untuk itu kami sangat keberatan, karena Partai Gerindra Minut, sangat dirugikan, tidak ikut serta menyampaikan aspirasi masyarakat lewat pembahasan APBDP Minut 2013,” ujar Pantouw.
Dimohonkannya, kepada pimpinan dewan agar segera memproses PAW tersebut. “Inilah aspirasi kami untuk dewan Minut,” tandas Pantouw.
Ditambahkan Johan Awuy selaku Ketua LSM Minut Connection, bahwa keterlambatan proses PAW sangat merugikan Partai Gerindra. “Apabila ada keterlambatan, itu hanya disebabkan oleh ketua dewan,” ujar Awuy.
Aspirasi diterima langsung oleh Indrakusuma Oley selaku Wakil Ketua DPRD Minut. Sampai berita ini diturunkan, pihak dewan menerima perwakilan pengurus partai Gerindra untuk dibahas di dalam ruang rapat. (robin tanauma)
Airmadidi – Sejumlah pengurus Partai Gerindra Kabupaten Minahasa Utara datang menanyakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Minut atas nama Jefry Datu dan Venny Pangemanan di kantor dewan Minut, Jumat (6/9) sore
Dari aspirasi mereka, bahwa Datu dan Pangemanan sudah diberhentikan partai sejak tanggal 2 April 2013 dan sudah diberhentikan lewat SK Gubernur Sulut tertanggal 26 Juli 2013 serta edaran Mendagri No 160 tanggal 27 Juni 2013.
“Seluruh hak anggota DPRD yang sudah diberhentikan tak bisa lagi mengikuti rapat dan seluruh fasilitas segera diberhentikan terhitung tanggal pemberhentian SK Gubernur,” jelas Marthen Pantouw selaku Sekretaris DPD Gerindra Minut
Ditambahkannya, seluruh persyaratan administrasi PAW atas nama Marthen Pantouw dan Odo Moningka sudah lengkap dan sudah diserahkan langsung oleh Ketua KPU Minut kepada Ketua DPRD Minut sejak tanggal 9 Juli 2013
“Untuk itu kami sangat keberatan, karena Partai Gerindra Minut, sangat dirugikan, tidak ikut serta menyampaikan aspirasi masyarakat lewat pembahasan APBDP Minut 2013,” ujar Pantouw.
Dimohonkannya, kepada pimpinan dewan agar segera memproses PAW tersebut. “Inilah aspirasi kami untuk dewan Minut,” tandas Pantouw.
Ditambahkan Johan Awuy selaku Ketua LSM Minut Connection, bahwa keterlambatan proses PAW sangat merugikan Partai Gerindra. “Apabila ada keterlambatan, itu hanya disebabkan oleh ketua dewan,” ujar Awuy.
Aspirasi diterima langsung oleh Indrakusuma Oley selaku Wakil Ketua DPRD Minut. Sampai berita ini diturunkan, pihak dewan menerima perwakilan pengurus partai Gerindra untuk dibahas di dalam ruang rapat. (robin tanauma)