Hukum dan Kriminalitas

Gelapkan Uang, Elizabeth Dibui

Manado-Gara-gara menggelapkan uang sebesar Rp 75 juta EM alias Elisabeth (32) warga Desa Mokupa divonusi majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Manado dengan hukuman pidana satu tahun dan delapan bulan penjara. Elisabeth merupakan  pemegang keuangan di Restoran PT Larascasse Resort.
Sidang ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Parlindungan Sinaga SH.. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Claudia Lakoy SH, bahwa terdakwa menjadi karyawan sejak akhir tahun 2006 dan dipercaya untuk memegang keuangan sejak September 2010 sampai Juni 2011. (cci)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara