Manado-Gara-gara menggelapkan uang sebesar Rp 75 juta EM alias Elisabeth (32) warga Desa Mokupa divonusi majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Manado dengan hukuman pidana satu tahun dan delapan bulan penjara. Elisabeth merupakan pemegang keuangan di Restoran PT Larascasse Resort.
Sidang ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Parlindungan Sinaga SH.. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Claudia Lakoy SH, bahwa terdakwa menjadi karyawan sejak akhir tahun 2006 dan dipercaya untuk memegang keuangan sejak September 2010 sampai Juni 2011. (cci)
Berita Terbaru
-
NasDem Makan Malam Bareng GOLKAR dan Gerindra, Bahas Pilgub Sulut 2024?
Jumat, 29 Maret 2024, 00:17
-
Mengenang Perjamuan Tuhan, Umat Paroki Pineleng Diingatkan Makna dan Teladan Pelayanan
Kamis, 28 Maret 2024, 23:44
-
IDE by Indosat Business dan Google Cloud Gelar Startup Bootcamp 2024
Kamis, 28 Maret 2024, 21:34
-
Sudah Daftar, Jusak Kereh Siap Maju Pilkada Manado
Kamis, 28 Maret 2024, 19:55
-
Safari Ramadan di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah 2.000 Paket Sembako
Kamis, 28 Maret 2024, 19:27
-
BPJamsostek Berbagi Takjil Gratis, Hasil Patungan Karyawan
Kamis, 28 Maret 2024, 19:03
-
Suka Duka Didi Roa Jadi Perias Jenazah di Kukejar Mimpi
Kamis, 28 Maret 2024, 18:34
-
Steven Kandouw Pastikan THR ASN Dibayar 1 April 2024
Kamis, 28 Maret 2024, 17:54
-
Ps. Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta Berbagi Takjil, Warga Merasa Terbantu
Kamis, 28 Maret 2024, 17:29