TOMOHON, beritamanado.com – Nasib tragis dialami N (15), salah satu warga di Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon saat menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh rekannya sendiri H (15) pada Minggu (24/5/2020).
Usai diamankan, pelaku mengaku melakukan dugaan penganiayaan tersebut karena tidak terima ditegur oleh korban saat menghirup lem eha bond.
Teguran korban tersebut rupanya berbuntut terjadinya perkelahian antara keduanya.
Diduga sakit hati akibat menerima pukulan dalam perkelahian tersebut, pelaku pulang ke rumah namun kembali ke TKP dengan membawa parang dan langsung mengejar korban menggunakan kendaraan roda dua.
Saat dikejar, korban terjatuh dan langsung didekati pelaku sambil memegang parang, namun warga di sekitar langsung keluar rumah dan melerai keduanya.
Pelaku dan korban kemudian dibawa Timsus Totosik Polres Tomohon ke Polsek Tomohon Utara.
Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH melalui Kapolsek Tomohon Utara AKP Ronny Rondonuwu SPsi membenarkan adanya kejadian tersebut.
(ReckyPelealu)