Bangunan tak berizin yang dibangun di pinggir pantai.
Minut, BeritaManado.com – Ada yang berubah saat berkunjung ke Desa Likupang II Kecamatan Likupang Timur.
Tak lain yaitu kemunculan bangunan-bangunan liar di pesisir pantai, tepatnya dibangun di lokasi proyek pemecah ombak.
Sejumlah bangunan dibangun di tepi pantai, rata-rata terbuat dari kayu, namun ada juga dibangun secara permanen dengan konstruksi beton.
Pemandangan tersebut menuai kritikan masyarakat karena terkesan seperti wilayah kumuh.
Hukum Tua Desa Likupang II Sarjan Maramis tak menepis hal itu.
Dirinya mengatakan, bangunan-bangunan tak berizin itu sudah pernah ditertibkan, namun warga membangunnya kembali.
“Tadinya itu hanya lokasi membongkar ikan yang baru saja ditangkap dilaut tapi lama kelamaan berubah fungsi. Kami tentunya akan menertibkan kembali bangunan-bangunan ini,” tukas Maramis, Sabtu (29/6/2019).
Camat Likupang Timur Vandy Posumah SSTP saat dimintai tanggapan mengatakan untuk melakukan penertiban terhadap bangunan ini harus dilakukan konsolidasi dengan semua pihak.
“Untuk menertibkan bangunan-bangunan ini semua harus dilibatkan, baik warga masyarakat pemilik bangunan, pemdes, pemerintah kecamatan, tokoh masyarakat dan tokoh agama,” ujar Posumah.
Sementara anggota DPRD Minut Sarhan Antili SE saat ditemui di lokasi pantai Likupang mengaku sangat mendukung penertiban bangunan liar ini.
“Saya tentunya mendukung penertiban bangunan ini, sekiranya dilakukan oleh pemerintah desa Likupang Dua. Kalau untuk bangunan tempat bongkar hasil tangkapan saya kira diperbolehkan untuk membantu nelayan. Tapi kalau untuk tempat tinggal saya kira itu sudah menyalahi aturan,” ungkap Antili.
Disisi lain, ada juga warga pemilik bangunan yang siap membongkar bangunan miliknya jika kelak dilakukan penertiban.
“Saya siap membongkar bangunan milik saya ini jika ada penertiban,” pungkas Abdul Albugis yang mengaku membuka kios BBM untuk membantu nelayan.
(Finda Muhtar)