Berita Utama

Galian C Ilegal !!! Ancam Bendungan Sulu-Paslaten Senilai 22M

Bendungan Sulu-Paslaten
Bendungan Sulu-Paslaten

 

Amurang, BeritaManado – Adanya aktivitas galian C ilegal yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab di Sungai Nimanga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mengancam Bendungan Sulu-Paslaten senilai 22,750 M yang baru selesai dibangun.

Pernyataan tersebut disampaikan Freddy Tutit salah seorang warga dari 3 (tiga) Desa yakni Desa Sulu, Desa Paslaten dan Desa Paslaten Satu saat melakukan protes terhadap aktivitas Galian C di Sungai Nimanga.

“Kami protes adanya galian C yang tidak memiliki ijin di Sungai Nimanga. Aktivitas yang dilakukan di dekat bendungan yang baru selesai dibangun akan dapat merusak bendungan padahal belum digunakan,” kata Freddy Tutit masyarakat Desa Sulu saat menyampaikan protesnya.

Bahkan dirinya bersama sejumlah warga yang protes dengan adanya aktivitas ini sempat melakukan upaya mengusir alat berat dengan melempar batu kearah alat berat yang beraktivitas pada Sabtu (11/2/2017) kemarin.

Senada dengan masyarakat, Andey Lamia seorang tokoh masyarakat Kecamatan Tatapaan yang juga merupakan mantan Hukum Tua Desa Sulu angkat bicara.

“Ada sekitar 600 Ha lebih sawah yang ada di 3 (tiga) Desa yang tidak dapat berproduksi karena bendungan sementara diperbaiki. Kalau dibiarkan aktivitas galian C ini dan sampai merusak bendungan senilai 22,750 M kami masyarakat rugi besar. Kalau rusak, mau ambil dana dari mana lagi untuk memperbaiki bendungan itu,” tambah Andey Lamia.

Dirinya mengharapkan adanya peran serta dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) serta instansi terkait agar dapat mengambil tindakan tegas. Diharapkan pula adanya peran aktif dari pihak berwajib baik Polres Minsel bahkan Polda Sulawesi Utara (Sulut) agar dapat terjun langsung melakukan penindakan tegas.(TamuraWatung)

 

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara