Bitung, BeritaManado.com – Pernyataan mengejutkan disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung, Merianti Dumbela terkait maraknya lokasi galian C di Kota Bitung.
Menurut Merianti, aktivitas galian C yang ada di wilayah Kota Bitung, tidak satupun yang mengantongi izin resmi alias ilegal.
“Kalau ada yang mengaku punya izin galian C, silakan datang ke kantor dan tunjukkan izin. Karena selama ini, belum ada yang mampu menunjukkan izin galian C,” kata Merianti, Kamis (2/2/2023).
Mantan Kepala Dinas Kebersihan Kota Bitung ini tidak menampik jika sejumlah oknum yang melakukan aktivitas galian C mengklaim punya izin. Tapi begitu pihaknya meminta untuk menunjukkan bukti atau fisik izin, mereka tidak mampu menunjukkan.
“Selama ini mereka (pelaku galian C, red) hanya kirim via pesan singkat dokumen izin. Tapi begitu kami minta tunjukkan izin fisik, mereka tidak bisa menunjukkan,” katanya.
Bahkan Merianti menantang para pelaku galian C yang mengklaim memiliki izin untuk datang membawa bukti fisik agar pihaknya melakukan pengecekan apakah betul dokumen yang dimiliki betul-betul sesuai aturan.
“Sampai sekarang belum ada satupun lokasi atau oknum yang mengantongi izin galian C di Kota Bitung dan semua aktivitas galian C kami anggap ilegal,” katanya.
Terkait aktivitas galian C tanpa dokumen itu, Merianti mengaku akan melakukan pengecekan satu persatu lokasi. Dan, ia meminta bantuan masyarakat yang memiliki informasi soal lokasi galian C agar melaporkan ke DLH lengkap dengan titik koordinat.
“Hari ini ada satu laporan warga yang masuk soal lokasi galian C dan itu akan kami cek di lapangan,” katanya.
Dari informasi, lokasi galian C yang masih aktif beroperasi sampai saat ini ada di wilayah Kelurahan Tendeki, Kelurahan Apela, Kelurahan Karondoran, Aerujang Kelurahan Girian Permai dan Kelurahan Danowudu.
(abinenobm)