
Manado, BeritaManado.com — Seiring dengan gencarnya program pemerintah dalam memerangi pandemi dengan terus mendukung peralatan medis dan anggaran dalam membantu progres penanganan COVID-19, Sulut realokasi Rp 414,4 Miliar untuk menangani dan memperkecil dampak.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara merealokasikan anggaran Rp 96 Miliar untuk menangani COVID-19 dan memperkecil dampak pukulan wabah itu pada perekonomian daerah.
Ditambah dengan anggaran dari 15 kota dan kabupaten, total dana yang siap digelontorkan mencapai Rp 414,4 miliar.
Dana ini akan diawasi karena ini sangat berkemungkinan untuk dikorupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dana realokasi Pemprov Sulut sebesar Rp 96 Miliar akan dibelanjakan dalam dua tahap.
Pada tahap pertama, Rp 50,5 Miliar akan dibelanjakan untuk penanganan kesehatan dalam bentuk penyempurnaan gedung-gedung ruang isolasi dan pengadaan alat kesehatan.
Pada tahap kedua, dana Rp 45,5 Miliar dianggarkan untuk menyediakan jaring pengaman sosial.

”Anggaran tahap pertama diberikan kepada Dinas Kesehatan Sulut untuk penanganan kesehatan masyarakat, sesuai informasi dari bidang Intelijen GAKI Sulut, tahap kedua ke Dinas Sosial dan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Sulut untuk penanganan dampak ekonomi,” kata Bendahara GAKI Sulut Sofyan Husain SE.
Secara rinci, dana Rp 50,5 Miliar akan dibelanjakan 8 ventilator (mesin bantu pernapasan), 14 tandu darurat, 20 bilik disinfektan, 5.000 alat pelindung diri (APD), 10.000 alat uji cepat, dan 2 ruang isolasi biologis (biological isolation chamber).
Dana tersebut juga akan dibelanjakan tenda, alkohol, disinfektan cair, hingga vitamin C dan E.
Gerakan Anti Korupsi Independen (GAKI) Sulawesi Utara sangat peduli dengan penggunaan anggaran ini.
“Kami sudah mengantongi data dana pembelanjaan dan sementara kami analisis penggunaan anggaran apakah sesuai dengan peruntukan atau tidak,” ungkap Sofyan Husain.
Ditambahkannya, GAKI meminta keterbukaan informasi penggunaan anggaran dari tiap-tiap Gugus Tugas di Kabupaten/Kota sebagai pedoman untuk melakukan kerjasama pendampingan dan pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan daerah.
‘Sebagai wujud peperangan terhadap korupsi pada pengelolaan keuangan dan pengadaan barang dan jasa guna keperluan pencegahan serta penanggulangan COVID-19 di Sulawesi Utara,” tandas Sofyan Husain.
(***/BennyManoppo)
