Berita Utama

Fraksi PDIP Berikan 10 Catatan Penting Terkait Ranperda Perusahaan Umum Daerah

Fraksi PDIP Berikan 10 Catatan Penting Terkait Ranperda Perusahaan Umum Daerah
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulut Rocky Wowor.

Manado, BeritaManado.com — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memberikan pendapatnya terhadap Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tentang Perusahaan umum (Perumda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa, secara sederhana Perusahaan umum daerah yang selanjutnya disebut Perumda adalah BUMD (Badan Usaha Milik daerah) yang dibentuk untuk melayani kepentingan umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan berbagai layanan atau mengelola potensi daerah

Pendiriannya dipicu oleh kebutuhan untuk mewujudkan pembangunan daerah perusahaan umum daerah pembangunan sulut bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah.

Dengan melakukan kegiatan dibidang usaha produksi, jasa angkutan darat dan laut, perbengkelan, penyedia barang dan jasa, pengelola perparkiran, usaha pertambangan, jasa pertambangan dan jasa perdagangan juga meningkatkan pendapatan asli daerah serta memperoleh laba dan/
atau keuntungan.

Terkait Ranperda tentang Perusahaan umum daerah pembangunan sulut, Fraksi PDIP menyampaikan beberapa hal yang patut mendapat perhatian dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, yaitu:

  • Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi atas penyampaian ranperda perusahaan umum daerah pembangunan Sulut.
  • Fraksi PDI Perjuangan menekankan perumda ini harus mampu menyeimbangkan misi pelayanan publik dengan orientasi bisnis, sehingga keberadaannya benar-benar menghadirkan manfaat ganda bagi masyarakat.
  • Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan pemerintah daerah perlu menetapkan indikator kinerja yang jelas dan terukur untuk menilai keberhasilan perumda ini, bukan sekedar laporan administratif melainkna capaian nyata di lapangan.
  • Fraksi PDI Perjuangan menegaskan pentingnya pencegahan intervensi politik yang berlebihan dalam pengelolaan perumda agar profesional dan berkelanjutan usaha tetap terjaga.
  • Fraksi PDI Perjuangan menekankan bahwa dalam proses rekrutmen direksi dan dewan pengawas perumda harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik nepotisme dengan mengutamakan integritas dan kompetensi.
  • Fraksi PDI Perjuangan mendorong pemerintah daerah menetapkan standar kompetensi profesional yang jelas bagi pimpinan perumda, agar pengelolaan perumda dilakukan oleh orang-orang yang benar-benar ahli dan berpengalaman.
  • Fraksi PDI Perjuangan menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terkait kontribusi Perumda terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memastikan kontribusi tersebut sebanding dengan potensi riil yang dimiliki.
  • Keuntungan atau laba yang diperoleh Perumda harus benar- benar dikembalikan untuk kepentingan masyarakat baik melalui peningkatan layanan maupun pembangunan daerah.
  • Bidang usaha yang dijalankan perumda harus selalu relevan
    dengan kebutuhan masyarakat serta adaptif terhadap perubahan zaman dan tantangan ekonomi.
  • Perumda wajib memiliki strategi bisnis yang kuat untuk menghadapi persaingan dengan sektor swasta sehingga tidak menjadi beban, melainkan pilar ekonomi daerah yang tangguh.

Berdasarkan poin-poin tersebut maka, fraksi PDI Perjuangan menyatakan bahwa ranperda Provinsi Sulawesi Utara tentang perusahaan umum daerah pembangunan Sulut dapat disetujui untuk dibahas pada tingkatan selanjutnya.

(Erdysep Dirangga)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara