TOMOHON, beritamanado.com – Seluruh fraksi menerima dan menyetujui Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kota Tomohon untuk ditetapkan menjadi perda lewat sidang paripurna DPRD Kota Tomohon yang dilaksanakan Rabu (21/11/2018).
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Partai Golkar lewat juru bicaranya mengatakan dengan sudah diajukannya akan Ranperda ini serta sudah dibahas bersama pemerintah daerah dan DPRD Kota Tomohon yang juga sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah serta Permendagri Nomor 64 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, maka ini merupakan langkah yang sangat positif agar para pengusaha nantinya dapat menerima insentif serta mendapatkan kemudahan pedoman pelaksana berusaha sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku.
Pembangunan Kota Tomohon disadari bahwa tidak sanggup hanya bergantung pada APBD dari tahun ke tahun, tetapi benar – benar pembangunan dalam segala aspek kehidupan, perlu keterlibatan dunia usaha BUMN, swasta, UKM, Koperasi, dll.
Untuk akselerasi pembangunan di Kota Tomohon salah satu kekuatan penting adalah penanaman modal. Untuk itu Pemerintah Kota Tomohon merupakan aktor utama dan penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif sehat dan berkelanjutan.
Tim verifikasi disarankan agar senantiasa bekerja cermat, tanggap dan cepat dan selalu memberi solusi.
Menyarankan kepada wali kota memberikan target waktu yang terukur dalam pelayanan, pelaksanaan pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di maksud.
(ReckyPelealu)
