
Manado – DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (2/7/2019), menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sulut TA 2018 dan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sulut TA 2018 sekaligus Jawaban dan Tanggapan Gubernur atas Pemandangan Umun Fraksi-fraksi.
Di rapat paripurna tersebut, Fraksi Partai Golkar melalui juru bicara Hanafi Tommy Sako mempertanyakan sistem zonasi yang diterapkan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020.
Menurut Hanafi Sako, sistem zonasi sebaiknya jangan membatasi kebijakan yang kurang bermanfaat.
“Sebaiknya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menetukan sendiri sekolah tujuan,” ucap Sako.
Menanggapi itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey berpendapat, sistem zonasi akan ditata kembali karena baru 2 tahun SMA dan SMK kewenangannya ada di provinsi.
“Kami akan bangun infrastruktur dan tenaga pengajar sehingga akan dirasakan manfaatnya untuk masyarakat. Permasalahan sekarang hanya beberapa titik yang tenaga pengajarnya baik, jadi berikut akan ditata sehingga semua sekolah jadi favorit,” ungkap Dondokambey.
(Anggawirya Zas)
