
Manado – Dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, DR Flora Kalalo berharap Unsrat berubah ke arah lebih baik, setelah keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dan ketua senat Unsrat Manado.
“Semoga Unsrat menjadi benar-benar baik,” tutur Kalalo, Rabu (7/5/2014) melalui layanan pesan singkat BlackBerry Messenger kepada BeritaManado.com.
Kalalo yang melakukan sebelumnya menggugat rektor Unsrat mengatakan, terbitnya Peraturan Mendikbud Nomor 32 Tahun 2014, tertanggal 25 April 2014, memerintahkan paling lambat satu bulan setelah ditetapkannya Permendikbud, harus dilakukan Pemilihan Anggota dan Ketua Senat.
“Paling lambat dua bulan setelah penetapan anggota dan ketua senat. Senat harus sudah menyelesaikan Pemilihan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” jelas Kalalo mengutip Permendikbud.
Lebih lanjut dijelaskannya, Permendikbud ini berlaku sampai dgn berakhirnya masa tugas anggota senat periode 2014 – 2018. (Semuelsumendap)
