Manado – Memasuki setahun masa perpanjangan jabatan Rektor Unsrat yang dipegang Donald Rumokoy, ternyata berbagai masalah tak kunjung selesai. Menyikapi hal ini Flora Kalalo Cs menemui Mendikbud di Jakarta.
“Kami para dosen, guru besar dan tenaga kependidikan Unsrat (27/05) melapor di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan diterima oleh Wakil Mendikbud Bidang Pendidikan Prof Dr Ir H Musliar Kasim MS,” kata Ralfie Pinasang.
“Kami melaporkan tentang masalah hukum dan masalah administrasi di Unsrat, yaitu terkait putusan PTUN Manado yang telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, bahwa materi substansi dan proses Pemilihan Calon Anggota Senat Unsrat periode 2012-2016 sesuai SK Rektor Unsrat No. 989/UN12/HK/2012 dan No. 1178/UN12/TL/2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Senat Unsrat, terbukti cacat yuridis, tidak prosedural dan cacat formil sehingga berdasarkan hukum dinyatakan batal oleh Pengadilan,” lagi terang Ralfie di hadapan Wamendikbud.
Sementara itu, menurut Flora Kalalo, semestinya putusan PTUN Makassar untuk perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap, artinya tidak bisa dikasasi. Hal ini mengacu pada UU No. 5/2004 tentang Perubahan atas UU No. 14/1985 tentang Mahkamah Agung (MA).
“Kami laporkan juga putusan Inkracht kasus Julius Pontoh yang diabaikan sampai saat ini. Selanjutnya kami melaporkan tentang masalah akademik yaitu tidak diusulkan Sertifikasi kepada dosen-dosen yang sudah golongan IVb dan IVc, serta sulitnya proses kenaikan pangkat atau jabatan dan dihambatnya pengusulan guru besar bagi dosen-dosen yang memenuhi syarat,” papar Flora.(jkf)
Manado – Memasuki setahun masa perpanjangan jabatan Rektor Unsrat yang dipegang Donald Rumokoy, ternyata berbagai masalah tak kunjung selesai. Menyikapi hal ini Flora Kalalo Cs menemui Mendikbud di Jakarta.
“Kami para dosen, guru besar dan tenaga kependidikan Unsrat (27/05) melapor di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan diterima oleh Wakil Mendikbud Bidang Pendidikan Prof Dr Ir H Musliar Kasim MS,” kata Ralfie Pinasang.
“Kami melaporkan tentang masalah hukum dan masalah administrasi di Unsrat, yaitu terkait putusan PTUN Manado yang telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, bahwa materi substansi dan proses Pemilihan Calon Anggota Senat Unsrat periode 2012-2016 sesuai SK Rektor Unsrat No. 989/UN12/HK/2012 dan No. 1178/UN12/TL/2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Senat Unsrat, terbukti cacat yuridis, tidak prosedural dan cacat formil sehingga berdasarkan hukum dinyatakan batal oleh Pengadilan,” lagi terang Ralfie di hadapan Wamendikbud.
Sementara itu, menurut Flora Kalalo, semestinya putusan PTUN Makassar untuk perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap, artinya tidak bisa dikasasi. Hal ini mengacu pada UU No. 5/2004 tentang Perubahan atas UU No. 14/1985 tentang Mahkamah Agung (MA).
“Kami laporkan juga putusan Inkracht kasus Julius Pontoh yang diabaikan sampai saat ini. Selanjutnya kami melaporkan tentang masalah akademik yaitu tidak diusulkan Sertifikasi kepada dosen-dosen yang sudah golongan IVb dan IVc, serta sulitnya proses kenaikan pangkat atau jabatan dan dihambatnya pengusulan guru besar bagi dosen-dosen yang memenuhi syarat,” papar Flora.(jkf)