Manado, BeritaManado.com — Pasangan Calon (Paslon) Wali kota dan Wakil Wali Kota Manado nomor urut 4 Julyeta Paulina Amelia Runtuwene dan Harley Alfredo Benfica Mangindaan (Paham) diketahui telah mengajukan permohonan gugatan atas hasil Pilkada Manado tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu hal yang menjadi perhatian dari hal tersebut adalah, Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari berbagai kalangan usia, salah satunya milenial.
Firman Mustika SH MH yang akrab disapa Ai dipercaya menjadi salah satu Tim Kuasa Hukum Paham.
Meski masih muda, Ai Firman Mustika yang lahir pada 27 April 1989 ini sudah berprofesi sebagai pengacara sejak tahun 2014 dan berada di firma hukum “Firman Mustika, S.H., M.H. & Partners”.
Sebelum ke MK bersama Paham, Firman Mustika sudah pernah ditunjuk sebagai kuasa hukum sebelum penetapan paslon Paham di KPU, tepatnya dalam hal pengurusan dokumen kelengkapan pendaftaran sejak Juli- Agustus 2020.
Kepengurusan dokumen termasuk untuk poin tidak dinyatakan pailit di Pengadilan Makassar sebagai salah satu syarat, hingga kjni ditunjuk lagi untuk ke Mahkamah Konstitusi.
Firman Mustika pun dipercayakan dalam tugas tersebut karena selama berprofesi sebagai pengacara telah banyak menangani kasus serupa, bahkan untuk Pemerintah Kabupaten lain di Sulut.
Atas kapabilitas dan profesionalitas yang dimiliki, maka Firman Mustika pun tidak heran mendapat kepercayaan untuk kasus penting.
“Tentu bersyukur karena dipercayakan. Berarti pihak klien mengapresiasi kinerja saya selama ini dan tentu profesionalitas saya,” ujar Firman kepada BeritaManado.com, Jumat (8/1/2021).
Firman Mustika yang merupakan pengacara termuda dalam tim kuasa Paham ini akan bekerjasama dengan tim kuasa hukum lainnya yaitu Stenly TM Lontoh SH, Percy Lontoh SH, Felix Paul Manusu SH, Imanuel A Rariwu SH, Gelendy Lumingkewas SH MH dan Eden Tumiwa SH.
Ai pun menyampaikan, Tim Kuasa Hukum Paham tentu memasang target yang pastinya seperti adagium bahwa actori in cumbit probatio, yaitu siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan.
“Sebagai PH kami mampu dan dapat buktikan semua yang terjadi dari sebelum pemilihan, proses sampai dengan Hari H, seluruh alat bukti, saksi dan sebagainya lengkap dan optimis dapat diterima seluruhnya permohonan ini oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi,” kata Firman.
(srisurya)