BeritaManado.com – Salah satu kewajiban paslon kepala dan wakil kepala daerah untuk mengikuti Pilkada 2024 adalah membuat dokumen visi dan misi.
Menurut pakar tata kelola Pemilu, Ferry Daud Liando, dokumen visi misi tersebut digunakan untuk tiga kepentingan,
pertama, sebagai syarat dalam proses pencalonan di KPUD.
Kedua, sebagai strategi calon dalam mempengaruhi pemilih pada saat kampanye.
Ketiga, akan dijadikan bahan dalam penyusunan RPJMD 2025-2030 jika calon pasangan kepala daerah itu menang.
“Sehingga dokumen visi misi harus dirumuskan dengan tepat dan terukur,” jelas Ferry Liando kepada wartawan BeritaManado.com, Jumat (19/7/2024).
Ia menambahkan, terdapat dua cara yang tepat dalam penyusunan visi misi kepala daerah.
Pertama, memperhatikan aspek sosiologis.
Visi misi yang dibuat adalah benar sebagai kebutuhan publik. Sebab visi misi itu akan menjadi alternatif pemecahan masalah publik.
Visi misi yang tidak didasarkan pada kebutuhan penyelesaian masalah publik tidak akan memberikan manfaat baik untuk kepentingan elektoral maupun pencapaian tujuan pembangunan di daerah.
“Kedua, harus memperhatikan aspek yuridis. Visi misi pasangan calon kepala daerah tidak boleh menyimpang dari kebijakan pemerintah pusat,” kata Liando.
Menurutnya, perencanan pemerintah daerah tidak boleh menyimpang dari perencanaan pemerintah pusat.
Meskipun daerah sudah otonom, tapi Indonesia adalah negara kesatuan, perencanaan dan kebijakan harus sinergis.
Selama ini banyak ditemukan dokumen visi misi hanya merupakan dokumen copy paste dari daerah lain.
Sebagian calon tidak mampu membuat visi misi dan menyerahkan kepada tim sukses yang menyusun.
“Akibat ketika menjabat, visi misi tidak dilakukan oleh kepala daerah sampai periode berakhir,” tutur Liando.
Sehingga, tambah Dekan FISIP Unsrat ini, kebijakan-kebijakan yang dipilih hanya sebatas karena konsekwensi proyek atau agenda-agenda kepentingan politik atau bisnis.
Rakyat juga kerap tidak memberikan sanksi politik bagi kepala daerah yang tidak bisa mewujudkan visi misinya.
“Buktinya, banyak kepala daerah yang gagal mewujudkan visi misinya selama menjabat, tapi ketika mencalonkan pada periode kedua, rakyat tetap memilihnya kembali,” tukas Liando.
Lanjutnya, sebab lain sebagian kepala daerah tidak memenuhi janji-janji politik dikarenakan keterpilihan kepala daerah bukan karena ketertarikan pada visi misi calon tetapi karena uang yang dituntut pemilih terhadap calon.
“Jika calon yang terpilih karena ‘money politic’, maka mustahil bagi setiap kepala daerah yang menang akan mewujudkan visi misinya ketika berkuasa,” pungkas Ferry Liando.
(JerryPalohoon)