
Manado, BeritaManado.com — Fenomena Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang pindah partai bukanlah sesuatu yang baru untuk diperbincangkan.
Namun ada satu hal yang menjadi konsekuensi dan harus ditaati jika ada seorang Anggota DPRD hijrah ke partai politik lain.
Menurut Pengamat Politik Sulut Ferry Liando, bahwa jika hal itu terjadi, maka yang bersangkutan harus menerima konsekuensi dilakukan pergantian antar waktu (PAW).
Demikian juga apabila ada Anggota DPRD hasil Pemilu 2019 yang akan berpindah parpol untuk mencalonkan diri kembali pada pemilu 2024 wajib PAW.
“Syarat untuk duduk menjadi anggota DPRD adalah wajib terdaftar sebagai anngota parpol. Parpol yang dimaksud adalah parpol yang menjadi pengusung pada pencalonannya pada pemilu sebelumnya,” ungkap Liando.
Ditambahkannya, jika ada anggota DPRD pindah parpol maka secara otomatis kenggotaannya di parpol yang mengusungnya dianggap tidak berlaku.
Terkait hal tersebut, terdapat 3 UU, yaitu Peraturan Pemerintah dan PKPU yang mengatur ketentuan itu yaitu Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu ada juga UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik serta Pasal 99 ayat (3) huruf i PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.
“Isinya menegaskan bahwa anggota DPRD diberhentikan antar waktu jika menjadi anggota partai politik lain,” jelas Liando.
Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota.
Kemudian pasal 7 ayat (1) huruf t peraturan KPU menyatakan bakal calon anggota DPR dan DPRD adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan.
Persyaratan itu antara lain mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD yang dicalonkan oleh Partai politik yang berbeda dengan Partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir.
Pemilu 2024, indikasi anggota DPRD pindah parpol besar kemungkinan akan terjadi.
Liando memaparkan sejumlah hal yang mungkin akan menjadi penyebabnya, yaitu Parpol yang mengusungnya pada pemilu 2019 tidak lolos verifikasi parpol yang akan di tetapkan KPU RI tahun ini.
Kemudian ada juga dikarenakan konflik internal parpol dan melemahnya dukungan publik terhadap parpol lama akibat berkinerja buruk
(***/Frangki Wullur)
