
Tomohon – Fantastis!. Mungkin itulah kata yang tepat untuk menggambarkan alokasi dana Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Tomohon. Pasalnya, anggaran khusus salah satu organisasi keagamaan tersebut mencapai miliaran rupiah, sekitar Rp 1,1 M yang tertata pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tomohon dimana perinciannya untuk keluar negeri sebesar Rp 500 juta, insentif serta biaya operasional sebesar Rp 600 juta.
Hal tersebut terungkap saat dilaksanakannya hearing antara Komisi A DPRD Kota Tomohon dan Pemkot Tomohon yang diwakili Sekretaris Kota Tomohon DR Arnold Poli SH MAP, Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs Wendy Karwur MAP, Sekretaris Badan Kesbangpol GEM Tangkawarouw, Selasa 1 Oktober 2013 soal keberangkatan FKUB Tomohon ke sejumlah negara di Timur Tengah seperti Yordania dan Turki.
Terkait hal tersebut, kepada sejumlah wartawan usai hearing, Ketua Komisi A Drs Paulus Sembel mengungkapkan bahwa pihaknya meminta laporan tentang pemanfaatan anggaran Rp 500 juta pada pos belanja perjalanan keluar negeri FKUB yang ditata pada pos anggaran Kesbangpol Kota Tomohon. Dan didapat penjelasan bahwa termanfaatkan sebesar Rp 499 juta. Ini diperuntukkan biaya transportasi dan akomodasi untuk 20 orang yang terdiri dari 15 pengurus harian FKUB, Sekkot Tomohon sebagai kepala rombongan mewakili pemerintah, dewan penasehat FKUB dan administrator keberangkatan dari Kesbangpol,” terang Sembel.
Dikatakannya, selain melaporkan pemanfaatan anggrannya, tim juga menyampaikan tujuan dan maksud kunjungan ke luar negeri dan hasil yang didapat. “Bagi Komisi A, peruntukan anggaran ini jelas apalagi ditata di APBD 2013. Komisi juga merekomendasikan bahwa penataan anggaran ini jangan hanya fokus pada satu organisasi seperti FKUB tapi juga bisa untuk organisasi lainnya seperti BKSUA, Bamag dan lain lain,” tukasnya.
“Bagi Komisi A, anggaran ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya dan terutama dapat dipertanggungjawabkan pemanfaatannya agr tidak berimplikasi hukum. Pelaksanaan hearing ini dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPRD/Komisi A sebagaimana diatur dalam UU 32/2004 Pasal 42 ayat 1c yang berbunyi DPRD mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemda dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internasional di daerah,” pungkas legislator dari PDI Perjuangan ini. (Recky Pelealu)

Apa yang di katakan yudi turambi sangat tepat. Apa motivasi ni manusia2 yang sudah tidakpunya malu.. mereka ke berkujung k timur tengah sana kalo bukan jalan2.. kapan
Lagi ada biaya gratis.. dsar manusia2 buta hati bersenang2 di atas penderitaan rakyat.. sekot juga aji mumpung.. coba di cek berapa lagi yg masuk ke kantong sek—LI…