Bitung, BeritaManado.com – Anggota DPRD Provinsi Sulut, Fabian Kaloh mengingatkan aparat kelurahan dan desa tidak mempersulit pengurusan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Apalagi SKU itu kata dia, untuk kepentingan permohonan bantuan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) sebesar Rp1,2 juta untuk tahun 2021.
“Tahun sebelumnya bantuan UMK sebesar Rp2,4 juta, namun tahun ini hanya sebesar Rp1,2 juta. Makanya saya bermohon pemerintah kelurahan dan desa tolong jangan persulit warga dalam mengurus SKU,” kata Fabian, Minggu (11/04/2021).
Pemerintah kelurahan dan desa kata kader PDI Perjuangan ini, harus paham jika bantuan UMK tujuannya mendorongan bagi para pelaku usaha mikro kecil untuk bertahan, beradaptasi dan juga berinovasi di masa pandemi.
“Lurah dan Kepala Desa tahu bahwa SKU bukan izin usaha, SKU surat yang menerangkan bahwa warganya ada usaha sehingga tidak perlu dipersulit apalagi dimintai biaya,” katanya.
Terkait usaha yang masuk dalam UMK dan butuh SKU kata anggota DPRD Dapil Minut-Bitung ini, adalah usaha apa saja.
Baik itu usaha Tukang Bobaso, Buruh Bangunan, Jual Pisang Goreng, Jual Mie, Tinutuan, Kios, Warung, Ojek, Nelayan, Petani, Pekebun, Tukang Batako, Tukang Jahit, Jualan Online dan berbagai usaha mikro lainnya.
“Semua keluarga pasti ada usaha, sekecil apapun usahanya pasti ada usaha. Karena itu mereka harus dapat SKU dari pihak kelurahan dan desa secara gratis,” katanya.
(abinenobm)