Manado – Pada rapat paripurna DPRD Sulut lalu, Fraksi Partai Golkar (F-PG) telah menyatakan menerima Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Namun beberapa catatan diingatkan F-PG kepada pemerintah provinsi agar potensi-potensi barang milik daerah dimanfaatkan sesuai peruntukan.
“Diharapkan tupoksi masih-masing dapat dijalankan, antara badan keuangan dan asset daerah dengan biro perlengkapan agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan aset-aset daerah.
Juga memberdayakan barang milik daerah agar memberikan kontribusi bagi PAD,” ujar ketua F-PG Eddyson Masengi. (Jerry)
Berita Terbaru
-
NasDem Makan Malam Bareng GOLKAR dan Gerindra, Bahas Pilgub Sulut 2024?
Jumat, 29 Maret 2024, 00:17
-
Mengenang Perjamuan Tuhan, Umat Paroki Pineleng Diingatkan Makna dan Teladan Pelayanan
Kamis, 28 Maret 2024, 23:44
-
IDE by Indosat Business dan Google Cloud Gelar Startup Bootcamp 2024
Kamis, 28 Maret 2024, 21:34
-
Sudah Daftar, Jusak Kereh Siap Maju Pilkada Manado
Kamis, 28 Maret 2024, 19:55
-
Safari Ramadan di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah 2.000 Paket Sembako
Kamis, 28 Maret 2024, 19:27
-
BPJamsostek Berbagi Takjil Gratis, Hasil Patungan Karyawan
Kamis, 28 Maret 2024, 19:03
-
Suka Duka Didi Roa Jadi Perias Jenazah di Kukejar Mimpi
Kamis, 28 Maret 2024, 18:34
-
Steven Kandouw Pastikan THR ASN Dibayar 1 April 2024
Kamis, 28 Maret 2024, 17:54
-
Ps. Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta Berbagi Takjil, Warga Merasa Terbantu
Kamis, 28 Maret 2024, 17:29