Amurang – Pasca dipindahkannya pasar Tumpaan ke lokasi pasar baru di desa Tumpaan Baru kecamatan Tumpaan, lokasi pasar lama yang berlokasi di desa Tumpaan Satu, kini terlihat tinggal puing-puing bangunan yang berdiri serta tumpukan material beton yang belum dibersihkan.
Menariknya pada tumpukan puing-puing material beton, berdiri plang yang menegaskan kalau lahan tersebut milik dari keluarga Dotu Roring.
Anggota keluarga mengatakan soal status kepemilikan tanah yang menyatakan lahan tersebut milik Dotu Roring.
“Ini nomor registrasi, tanah Dotu kami ini terdaftar dengan nomor F 40 No 239/240 tanggal 25 November 1941, Roring sebagai nama pemilik yang tertera dalam register itu,” ujar Jemmy Tumiwa S.Sos salah satu keluarga, yang turut dibenarkan oleh Joutje Winerungan, belum lama ini.
Menurut dia, lahan tersebut sudah sejak lama dijadikan pasar.
“Dahulunya sebelum menjadi pasar, lokasi tersebut menjadi tempat pertemuan masyarakat baik dari Kawangkoan maupun dari Amurang untuk barter barang bawaan mereka dengan ikan sampai masa dimana pemerintah menjadikan lokasi itu sebagai pasar,” jelas Tumiwa yang juga mantan Camat Tumpaan ini.
Lanjut diia menambahkan sepengetahuan mereka, sejak dijadikan pasar oleh pemerintah tidak ada pembicaraan pinjam pakai ataupun sewa
dengan keluarga.
“Berhubung saat ini pasar sudah pindah ke lokasi yang baru jadi secara langsung lahan tersebut sudah kembali kepada keluarga. Untuk itu kami keluarga memasang plang disana menyatakan bahwa lahan tersebut milik dotu kami,” papar Tumiwa.
Sebelumnya sudah ada upaya pendekatan yang dilakukan oleh pihak keluarga terhadap Pemkab Minsel yang sudah sekian lama menggunakan lahan keluarga mereka sebagai pasar agar membayar lahan tersebut pada keluarga.
“Sejak saman pemerintahan bupati Ramoy Luntungan kami sudah meminta agar pemerintah membayar lahan tersebut kepada keluarga namun tidak terjadi kesepakatan dimana waktu itu pemerintah hanya ingin membayar satu miliar rupiah. sementara kami keluarga meminta agar pemerintah membayar dua miliar rupiah,” jelas Tumiwa. (sanlylendongan)
Amurang – Pasca dipindahkannya pasar Tumpaan ke lokasi pasar baru di desa Tumpaan Baru kecamatan Tumpaan, lokasi pasar lama yang berlokasi di desa Tumpaan Satu, kini terlihat tinggal puing-puing bangunan yang berdiri serta tumpukan material beton yang belum dibersihkan.
Menariknya pada tumpukan puing-puing material beton, berdiri plang yang menegaskan kalau lahan tersebut milik dari keluarga Dotu Roring.
Anggota keluarga mengatakan soal status kepemilikan tanah yang menyatakan lahan tersebut milik Dotu Roring.
“Ini nomor registrasi, tanah Dotu kami ini terdaftar dengan nomor F 40 No 239/240 tanggal 25 November 1941, Roring sebagai nama pemilik yang tertera dalam register itu,” ujar Jemmy Tumiwa S.Sos salah satu keluarga, yang turut dibenarkan oleh Joutje Winerungan, belum lama ini.
Menurut dia, lahan tersebut sudah sejak lama dijadikan pasar.
“Dahulunya sebelum menjadi pasar, lokasi tersebut menjadi tempat pertemuan masyarakat baik dari Kawangkoan maupun dari Amurang untuk barter barang bawaan mereka dengan ikan sampai masa dimana pemerintah menjadikan lokasi itu sebagai pasar,” jelas Tumiwa yang juga mantan Camat Tumpaan ini.
Lanjut diia menambahkan sepengetahuan mereka, sejak dijadikan pasar oleh pemerintah tidak ada pembicaraan pinjam pakai ataupun sewa
dengan keluarga.
“Berhubung saat ini pasar sudah pindah ke lokasi yang baru jadi secara langsung lahan tersebut sudah kembali kepada keluarga. Untuk itu kami keluarga memasang plang disana menyatakan bahwa lahan tersebut milik dotu kami,” papar Tumiwa.
Sebelumnya sudah ada upaya pendekatan yang dilakukan oleh pihak keluarga terhadap Pemkab Minsel yang sudah sekian lama menggunakan lahan keluarga mereka sebagai pasar agar membayar lahan tersebut pada keluarga.
“Sejak saman pemerintahan bupati Ramoy Luntungan kami sudah meminta agar pemerintah membayar lahan tersebut kepada keluarga namun tidak terjadi kesepakatan dimana waktu itu pemerintah hanya ingin membayar satu miliar rupiah. sementara kami keluarga meminta agar pemerintah membayar dua miliar rupiah,” jelas Tumiwa. (sanlylendongan)