Ratahan, BeritaManado.com – Dalam rangka menyempurnakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) sebelum ditetapkan menjadi peraturan desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Minahasa Tenggara (Mitra) melakukan tahapan evaluasi.
Adapun yang dievaluasi oleh DPMD Mitra adalah terkait perencanaan penganggaran, baik itu Dandes, ADD, maupun pendapatan lain yang sah yang ada di desa.
Evaluasi APBDes ini juga mengacu pada Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.
“Ini bertujuan untuk melihat kesesuaian antara perencanaan desa yang termuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa dengan Rancangan APBDes sebagai pedoman penyusunan APB Desa,” ungkap Kepala DPMD Royke Lumingas, Rabu (12/2/2020).
Selain itu tim evaluasi juga melihat penyelarasan program di desa dan kabupaten agar tidak ada tumpang tindih dengan visi misi dari Pemerintah Daerah.
“Semua desa yang sudah dievaluasi ada catatan koreksinya. Nanti catatan koreksi ini disempurnakan kembali oleh desa yang bersangkutan dan dimasukan ke DPMD paling lambat 7 hari setelah desa tersebut dievaluasi,” jelas Royke Lumingas.
Ditambahkannya, setelah catatan koreksi disempurnakan pihak desa, tim evaluasi akan meneliti kembali APBDes tersebut apakah sudah sesuai.
“Nanti jika sudah sesuai, akan ada Keputusan Bupati tentang hasil evaluasi. Baru setelah itu APBDes ditetapkan menjadi peraturan desa,” pungkas Royke Lumingas.
(Jenly Wenur)