
Manado — Terkait pembuatan hand sanitizer secara manual yang sedang ramai dibicarakan di media, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Utara lewat Kepala Bidang Info Komunikasi, Dra Maria Sarlota Patabang mengatakan, hal tersebut merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pemakaian sendiri atau di lingkungan sendiri karena hand sanitizer saat ini habis dipasaran.
“Jadi prinsipnya dibuat dan tidak untuk diperjualbelikan,” ujar Maria kepada BeritaManado.com saat diwawancarai lewat pesan daring, Rabu (18/3/2020).
Lanjutnya, ada beberapa macam formula yang pihaknya temukan dijual di pasaran, dan semua itu sah atau legal selama sudah dinotifikasi di BPOM, dimana artinya BPOM menjamin produk itu aman digunakan dan diizinkan beredar.
Diketahui, unsur utama sanitizer adalah etanol 70 persen sehingga tanpa penambahan bahan lainnya itu sudah berfungsi sebagai sanitizer yang efektif membunuh kuman.
Penambahan bahan lain seperti aloe vera, dikatakan Maria boleh saja asal dijamin bahwa bahan tersebut tidak tercemar mikroba.
Fungsi aloe vera sendiri yaitu hanya untuk melembutkan kulit setelah menggunakan sanitizer atau agar kulit tidak kering.
“Jadi selama aloe vera yang ditambahkan tidak tercemar, sanitizernya aman, apalagi hanya dibuat jumlah kecil untuk penggunaan sendiri, jadi tidak tersimpan dalam waktu yang lama,” kata Maria.
Selain itu, Maria pun menegaskan, apabila ada yang membuat dalam jumlah yang besar atau banyak, lalu dikemas dan diberi label dengan merek tertentu, maka yang bersangkutan wajib mendaftarkannya ke BPOM untuk diuji.
“Bila memenuhi syarat maka produknya diberi Nomor Izin Edar (NIE) oleh BPOM untuk diperdagangkan ke masyarakat yang artinya BPOM menjamin produk aman digunakan,” tandasnya.
(srisurya)
