TOMOHON- Terkait laporan yang dilayangkan oleh Walikota Tomohon non aktif Jefferson SM Rumajar SE pada Agustus silam, pihak Polda Sulut akhirnya menindaklanjutinya dengan menetapkan tiga tersangka, masing-masing FS alias Frans, YL alias Yan dan JM alias Jhon.
Hal tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan oleh Polda Sulut tertanggal 19 Oktober 2011 yang ditujukkan kepada DR HP Panggabean SH MH dan partners bertindak atas nama Jefferson Soleiman Montesqiu Rumajar SE. Dalam surat tersebut dengan jelas disebutkan bahwa ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak tanggal 14 Oktober 2011 lewat penetapan tersangka dengan surat nomor S.Tap/19,20,21/X/2011/Ditreskrimsus. Selain itu, penetapan tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada tanggal yang sama.
Sayangnya, Kapolda Sulut Brigjen Pol Carlo Brix Tewu lewat Kabid Humas Polda Sulut AKBP Benny Bella saat dikonfirmasi membantahnya dengan mengatakan belum ada penetapan tersangka. “SP2HP, itu hanya pemberitahuan perkembangan laporan. Belum ada penetapan tersangka,” ujarnya. (iker)
